Breaking News

SBMI NTB. Akan Gelar Diskusi Tentang Resiko Menjadi PMI Non Prosedural

Mataram-Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Nusa Tenggara Barat akan menggelar diskusi migrasi aman, Resiko menjadi PMI Non Prosudural dan memperkenalkan bentuk-bentuk perbudakan modern hingga alur penanganan kasus mulai dari kewenangan desa/kelurahan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia kata Usman Ketua SBMI Nusa Tenggara Barat Selasa,27 Agustus 2024,

Ketua SBMI NTB Usman, SPd. Dalam kegiatan rencanya besok akan mengajak teman-teman langsung praktek menerima pengaduan, menuliskan kronologis, sampai ke tahap merumuskan tuntutan pada aduan yang di praktekkan. Supaya pemahaman kita sama, bagaimana cara melakukan mendampingi korban,

Lebih lanjut, Usman menjelaskan akan melibatkan media karena peran media dalam melakukan advokasi sangat pebnting dan dapat memanfaatkan sosial media mereka yang terjaring luas untuk kampanye sebuah isu yang dapat memperluas cakupan dalam advokasi. Dalam dunia serba viral agar mengenal lebih luas advokasi digital.

Dalam melakukan kerja-kerja pengorganisasian melalui diskusi komunitas dan berdialog dengan pemerintah desa teridentifikasi bahwa banyaknya kasus pekerja migran baik di sektor laut maupun di sektor darat, minimnya pemahaman terkait dengan alur penanganan kasus dan juga pemahaman pemerintah desa terkait dengan tata kelola migrasi aman, maka SBMI penting untuk melakukan pemahaman terkait tata cara penanganan kasus dan peran media dalam melakukan  advokasi

Keberadaan komunitas mempunyai peran sangat penting untuk memperkuat desa/kelurahan dalam memberikan pelayanan maksimal terhadap warganya yang bermigrasi keluar negeri. Layanan yang perlu diperkuat adalah layanan informasi migrasi aman, pendataan, penanganan kasus, layanan mengendorse surat izin keluarga dan layanan pemberdayaan terhadap calon, purna dan keluarga pekerja migran.“beber Usman.

Masyarakat luas harus mendapatkan layanan informasi yang jelas terkait dengan resiko nya menjadi PMI Non Prosedural, Rentan penipuan oleh penyalur dan eksploitasi. Pada kasus-kasus sebelumnya, banyak PMI Non Prosedural yang tidak bisa berangkat karena tiba-tiba penyalurnya melarikan diri.tidak terjamin keamanan dan perlindungan hukum di negara penempatan kerja. Juga tidak mendapat perlindungan secara maksimal dari Pemerintah serta sangat mungkin diperlakukan tidak manusiawi mulai dari tempat penampungan hingga ke luar negeri,

Usman menambahkan PMI Non Prosedural digaji namun sangat rendah, bahkan tidak dibayar gajinya karena tidak memiliki kekuatan hukum. Dibatasi hak dan kewajibannya oleh pengguna jasa tenaga kerja / majikan. Ditangkap, dipenjara dan dideportasi oleh aparat keamanan negara setempat. Hal ini menyebabkan PMI Non Prosedural selalu was-was, khawatir ditangkap oleh aparat keamanan yang sedang melakukan razia. Tidak ada jaminan sosial tenaga kerja / asuransi jika mengalami sakit, musibah, kecelakaan kerja dan kematian.”tutupnya

 

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia