Selong-Ketua Koperasi Desa Merah Putih Desa Surabaya Utara Juga saat ini menjabat Ketua SBMI NTB. Mengatakan menduga dirinya telah di tuduh. Di fitnah dan dihina dengan pernyataan di salah satu washap Grup oleh inisial "AM" Akan melaporkanya Ke polres lombok Timur
Sulhan.SH. Yustia Mukmin. SH. Eko Rahadi, SH, Sayadi. SH. Dan Hairum Sahroni, SH M.HI. Selaku Pengacara Usman saat ini ketua SBMI NTB dan ketua Koprasi Merah Putih Desa Surabaya Utara Kecamatan Sakra Timur kabupaten Lombok Timur menyatakan bahwa pernyataan "AM" di grup WhatsApp tersebut telah menyebabkan kerugian bagi reputasi dan nama baik Ketua SBMI NTB saat ini Jadi Ketua Kopdes merah putih di desa surabaya Utara Kecamatan Sakra Timur.
"Oleh karena itu, pengacara SBMI akan mengambil tindakan hukum untuk melindungi hak-hak kliennya.
Kopdes Merah Putih baru terbentuk dan baru melakukan sosialiasi di masyarakat bersama pemerintah desa agar mengetahui keberadaan kopdes Merah Putih telah terbentuk di Desa.
Kami selaku pengacara akan melaporkan "AM" Dan beberapa orang lainya ke Polres Lombok Timur atas dugaan tuduhan menghina/fitnah. Tindakan hukum ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi orang lain yang berusaha untuk merusak reputasi dan nama baik seseorang melalui pernyataan yang tidak bertanggung jawab.
Para pengacara menyatakan bahwa tindakan hukum ini diambil untuk melindungi hak-hak Ketua SBMI NTB yang saat ini jadi ketua Kopdes Merah Putih dan untuk menjaga integritas organisasi. SBMI juga berharap bahwa tindakan hukum ini dapat menjadi contoh bagi orang lain yang berusaha untuk merusak reputasi dan nama baik seseorang melalui pernyataan yang tidak bertanggung jawab.
.jpeg)
0 Comments