Breaking News

Residivis curat 270 juta dalam waktu 13 hari akhirnya di ringkus

 

Lombok Barat- Tim puma Polres Lombok Barat berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (CURAT) berinisial K ( 29 ) yang berlokasi di Dsn. Pegilen Ds. Kuranji Kec. Labuapi Kab. Lobar.


Adapun Korbannya adalah seorang laki laki berinisial M (51) yang beralamat di Dsn. Gelogor timur Ds. Gelogor Kec. Kediri Kab. Lobar.


Kronologis kejadian dimana  awalnya Korban bangun untuk melaksanakan sholat tahajud dan membuka pintu gerbang belakang rumahnya untuk berwudhu, selesai melaksanakan Sholat Korban kembali tertidur, sekitar pkl 04.00 wita korban terbangun karena mendengar istri korban berteriak maling-maling. Namun pelaku berhasil kabur melalui Jendela rumah korban.


"Adapun barang yang diambil oleh pelaku adalah 1 buah tas dan selempang biru berisikan Uang Tunai sejumlah Rp. 270.000.000,-, 1 unit Hp Merk Nokia 150 warna hitam,  "ungkap Kasat Reskrim Polres Lobar DHAFID SHIDDIQ,S.H., S.I.K. saat ditemui di ruang kerjanya."


Dijelaskan bahwa saat kejadian korban sempat melakukan pengejaran pelaku namun pelaku berhasil melarikan diri ke areal persawahan arah selatan dan akhirnya tidak berhasil ditemukan.


“Jika di kalkulasikan dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 270.200.000,- ( dua ratus tujuh puluh juta dua ratus ribu rupiah ),”jelasnya.


Pelaku berhasil diamankan berawal dari penyelidikan dengan meminta keterangan saksi dan korban, dan tim puma polres lobar pun memperoleh info yang diduga sebagai pelaku pencurian, kemudian kami mendalami informasi tersebut.


"Tepatnya Rabu tanggal 19 Agustus 2020 sekira pkl 15.00 Wita, Tim kami membekuk  pelaku dirumahnya tanpa ada perlawanan, kemudian pelaku mengakui bahwa memang benar dia pernah melakukan aksi pencurian tersebut bersama dengan seorang rekannya inisial SR yang saat ini masih dilakukan pengejaran, "ujarnya.


“Saat ini Pelaku dan barang bukti kami amankan di Mako Polres Lobar guna proses hukum lebih lanjut, adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman maksimal 7 tahun penjara” imbuhnya

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia