Breaking News

SBMI Lotim. Minta Disnakertransmigrasi Lotim. Tingkatkan Pengawasan Terhadap LPK Dan P3MI. Di Sampaikan Pada Hearang.?

Selong-Baru - baru ini program Magang ke jepang menjadi trading tofik di tengah-tengah masyarakat Nusa Tenggara Barat terutama di lombok timur banyak oknum LPK bermunculan dan menjanjikan langsung bisa magang ke jepang. 

Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia (DPC SBMI) Lombok Timur Nusa Tenggara Barat meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) lombok timur untuk melakukan pengawasan terhadap Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan Penyelenggara Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di Lotim.

Permintaan ini disampaikan oleh Ketua SBMI Lotim, Moh Khairil Akbar, pada acara hearing di Kantor Disnakertransmigrasi Lotim, Kamis (24/7/2025).

Menurut Khairil, pengawasan ini diperlukan untuk memastikan bahwa LPK dan P3MI di Lotim beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak melakukan penipuan terhadap masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri. 

"Kami meminta Disnaker untuk melakukan pengawasan terhadap LPK dan P3MI di Lombok timur, agar tidak ada lagi penipuan terhadap calon pekerja migran melatih kursus dengan biaya tinggi di janjikan bisa magang ke jepang," kata Khairil.

"Kami telah menerima banyak laporan dari masyarakat yang menjadi korban penipuan oleh oknum LPK yang hanya jalankan pelatihan kursus tidak boleh ngirim PMU dan ada P3MI tidak memiliki ijin Oleh karena itu, kami meminta Disnaker untuk melakukan pengawasan terhadap LPK dan P3MI jika melanggar harus di tindak tegas" kata Khairil.

Kuasa hukum SBMI Lotim. Sulhan. SH. juga menyampaikan bahwa Disnaker harus berani mengambil langkah-langkah tegas terhadap LPK dan P3MI yang melakukan penipuan terhadap pekerja migran.

"Disnaker harus berani mengambil langkah-langkah tegas terhadap LPK dan P3MI yang melakukan penipuan terhadap pekerja migran. Tidak boleh ada penipuan terhadap calon pekerja migran,"kata Sulhan.

Sulhan  menambahkan bahwa Disnaker harus meningkatkan pengawasan terhadap LPK dan P3MI di Lotim lakukan pencegahan agar tidak korban. 

Sementara ditempat  yang sama Pengacara Yustia Mukmin, SH (Yuza) juga menyampaikan bahwa LPK yang memiliki izin dan P3MI yang tidak berizin tidak boleh membuka posko pendaftaran.

"LPK yang memiliki izin dan P3MI yang tidak berizin tidak boleh membuka posko pendaftaran. Ini merupakan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku," kata Yuza.

Yuza menambahkan bahwa P3MI harus membuka cabang, bukan Unit Pelayanan Terpadu (UPT), karena ini merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB). Nomor 104 Tahun 2022 mengatur tata cara pendirian kantor cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di Provinsi NTB

"Kami akan terus memantau dan melaporkan jika ada lagi pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku," kata Yuza

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur, , Muhammad Hairi, S.IP., M.Si menyampaikan terima kasih kepada Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lombok Timur atas masukan dan saran yang telah disampaikan.

"Kami akan tindaklanjuti dan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meningkatkan pengawasan dan perlindungan  terhadap calon pekerja migran di Lombok Timur," kata hairi.

Disnakertrans Lombok Timur akan terus bekerja sama dengan SBMI Lombok Timur dan stakeholder lainnya untuk meningkatkan perlindungan terhadap calon pekerja migran di Lombok Timur.

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia