Breaking News

JEBAKAN LOWONGAN KERJA KE LUAR NEGERI! SBMI LOTIM HARAP WASPADA MODUS LICIK OKNUM PENYALUR PM ILEGAL

 

Selong-Maraknya kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berangkat secara ilegal ke luar negeri harus menjadi perhatian serius pemerintah, kata “Moh, Khairil Akbar, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lombok Timur Jum’at’ 18 Juli 2025.

Ketua SBMI Lombok Timur Moh, Khairil mengatakan berbagai modus operandi perusahaan ilegal dalam merekrut dan memberangkatkan pekerja migran terus bermunculan, mengancam keselamatan dan hak para pekerja.

Khairil Mengajak Masyarakat Untuk Mengenali Ciri-ciri Modus Operandi Perusahaan Penyalur Ilegal yaitu:

1. Rekrutmen Melalui Calo dan Media Sosial

Perusahaan ilegal sering mengirim calo ke desa-desa dengan iming-iming gaji besar dan pekerjaan menjanjikan. Biasanya pekerjaan yang ditawarkan seputar buruh atau asisten rumah tangga yang dinilai tidak membutuhkan kualifikasi pendidikan yang spesifik.

Jika cara ini kurang efektif, mereka menggandeng oknum kepala desa dan pejabat pemerintahan untuk memanipulasi dokumen agar calon pekerja bisa diberangkatkan secara illegal, Selain itu, iklan lowongan kerja palsu juga disebar melalui media sosial untuk menarik korban.

2. Penggunaan Visa Wisata dan Rute Tidak Langsung

Para pekerja migran ilegal biasanya diberangkatkan menggunakan visa wisata, bukan visa kerja resmi, sehingga sulit dideteksi oleh petugas imigrasi. Mereka juga diberangkatkan dalam kelompok kecil dan melalui rute tidak langsung ke negara tujuan untuk menghindari pemeriksaan.

3. Perusahaan Fiktif Tidak Memiliki Ijin Dan Alamat Perusahaan Tidak Jelas dan Penipuan Kontrak Kerja

Perusahaan ilegal yang tidak terdaftar resmi sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan bahkan ada perusahaan fiktif yang hanya dijadikan kedok untuk menipu calon pekerja. Korban dijanjikan pekerjaan dengan gaji besar, namun kontrak kerja tidak jelas atau bahkan tidak ada, sehingga hak-hak pekerja tidak terlindungi.

Calon pekerja diberi pelatihan kerja yang tidak sesuai aturan dan diikat dengan kontrak berbahasa asing yang sulit dipahami, sehingga mereka terjebak dalam situasi yang merugikannya.

5. Kekerasan dan Ancaman

Dalam beberapa kasus, terutama yang melibatkan jaringan di luar negeri seperti Kamboja dan timur tengah, pekerja mengalami kekerasan fisik dan psikis, penyekapan, ancaman, hingga penahanan dokumen penting seperti paspor. diberi target kerja yang tidak masuk akal dan jika gagal, akan mengalami intimidasi atau dijual ke perusahaan lain.

6. Iming-Iming Gaji Fantastis

Iming-iming gaji yang tinggi sering digunakan perusahaan penyalur ilegal untuk menipu korbannya. Padahal gaji tersebut memiliki nominal yang tidak masuk akal dan ditawarkan dengan skema sangat mudah.

Dengan modus-modus tersebut, masyarakat diharapkan lebih waspada dan tidak mudah terjebak dalam penipuan yang merugikan.”harapan Khairil

Khairil yang masih kuliyah (Mahasiswa) jurusan Hukum di UGR Lombok Timur, meminta kepada baik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus terus mengintensifkan pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan ilegal demi melindungi pekerja migran Indonesia,

 

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia