Breaking News

Dua Bersaudara Pelaku Narkoba Ditangkap Timsus Ditresnarkoba Polda NTB di Wilayah KP. Melayu Ampenan

Pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2020 pukul 15.15 Wita Team Sus melakukan penangkapan terhadap pelaku Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Jenis sabu-sabu di wilayah Kampung Melayu Bangsal, Kel. Ampenan Tengah, Kec. Ampenan, Kota Mataram.


Kedua tersangka tersebut berinisial LS, Perempuan, Agama Islam, WNI, Alamat Kampung Melayu Bangsal Kel. Ampenan Tengah, AR, Laki-laki, WNI, Alamat Kampung Melayu, Kelurahan Ampenan Tengah.

bersama tersangka petugas mengamankan barang bukti hasil penggeledahan di pekarangan rumah dan kamar tersangka berupa: 2 bungkus Plastik sedang yang berisikan sabu-sabu dengan berat bruto : 5,19 Gram dan  0,65 Gram, 2 Bungkus klip kecil yang di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto: 0,32 Gram

dan 0,31 Gram,1 Buah KTP dan foto copy KTP pelaku, 1 Unit Hp jenis samsung warna biru, 1 Unit Hp kecil Jenis Nokia warna putih, 1 Unit ATM BRI, 1 unit Dompet Kecil warna hitam biru dengan isi plastik klip,1 Unit Skop, 1 buah kaca dengan sisa isi bekas.


 Sedangkan barang bukti lain yang berhasil diamankan petugas di pekarangan tetangga pelaku berupa 1 dompet kecil warna Hitam corak putih dengan isi plastik Klip dan 1 bungkus sedang yang di duga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto : 5,39 Gram


Sehingga total barang bukti yang di duga Narkoba jenis Sabu dengan berat Bruto 11,86 gram


Kronokogis Pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2020 sekitar pukul 15.15 Wita bertempat di Gg. Kakap Melayu Bangsal, Kel. Ampenan Tengah, Kec. Ampenan, Kota Mataram,  Team Sus yang dipimpin Kanit I Subdit III Ditrrsnarkoba Polda NTB, AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.IK. melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap rumah terduga pelaku, pada saat di laksanakan penggeledahan rumah dalam keadaan tertutup dan terkunci, sedangkan tersangka Sdr. LS beserta ibu dan kakaknya berada di dalam rumah, kemudian tim melihat lewat jendela depan, terduga pelaku mengambil bungkusan di dalam kamar dan berlari ke belakang rumah, kemudian Tim melaksanakan pendobrakan dan pengejaran terhadap pelaku, setelah pelaku ditangkap dan berhasil di amankan barang bukti 2 Bungkus sedang yang di duga Narkotika jenis Sabu.


Pukul 15.30 Wita Tim melanjutkan penggeledahan di dalam rumah pelaku dan menemukan barang bukti 2 poket kecil yang berada di bawah kasur kamar ke dua. Kemudian Tim mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti ke kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Terhadap kedua tersangka penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun 


Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.


0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia