MATARAM—Satresnarkoba Polresta Mataram memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3.064,99 gram. Selain itu , petugas juga memusnahkan narkoba jenis ganja seberat 6.416 gram. Sabu yang dimusnahkan seluruhnya milik tersangka SR (25 tahun) alias T, warga Jalan Abdul Karim Munsi Gang Dahlia , Lingkungan Punia Saba, kelurahan Punia Kota Mataram. Sabu bernilai miliaran rupiah itu dimusnahkan dengan cara diblender. Pemusnahan dilaksanakan di Lapangan Mapolresta Mataram, Jumat (17/7/2020).
Sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu yang masih disegel dibuka petugas. Upaya ini untuk mengecek keaslian barang haram itu. Pemusnahan diawali saat sabu dilarutkan ke air yang sudah dicampur alkohol kedalam ember. Selain itu juga dicampur dengan oli. Tersangka T tidak hanya menyaksikan pemusnahan barang bukti sabu miliknya. Tapi ditunjuk oleh petugas untuk memblender sabu tersebut. Sabu yang sudah diblender ini lalu dibuang ke saluran air hingga tak berbekas.
Barang bukti ganja seberat 6.416 gram juga dimusnahkan. Ganja ini milik tersangka SR (44 tahun) dan RT(44 tahun). Keduanya warga Lingkungan Punia Karang Kateng, Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram. Disaksikan oleh kedua tersangka. Petugas memusnahkan ganja siap edar itu dengan cara dibakar di tempat yang sudah disiapkan.
Wakapolresta Mataram, AKBP Erwin Suwondo menyampaikan, sesuai dengan ketentuan. Pasca penangkapan dan pengungkapan kasus narkotika. Sebagian barang bukti disisihkan untuk dijadikan pembuktian dipersidangan. Sabu yang disisihkan sebanyak 1,4 gram. Sementara ganja yang disisihkan masing-masing 7 gram. Masing-masing untuk uji lab dan pembuktian dipengadilan. ‘’ Sisanya itu untuk pembuktian dipersidangan. Sisanya kita musnahkan seluruhnya,’’ ungkap Wakapolresta Mataram, AKBP Erwin Suwondo.
Dengan pengungkapan kasus besar. Satresnarkoba Polresta Mataram tidak akan berpuas diri. Karena terus berupaya memutus suplai narkoba di Kota Mataram. ‘’ Untuk para bandar. Arahan pimpinan sudah jelas. Selain ditangkap karena kasus narkoba. Juga akan diproses untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tujuannya untuk memiskinkan para bandar,’’ tegas Erwin.
Pemusnahan ini dihadiri oleh Kepala BNNP Provinsi NTB, Brigjen Pol Gede Sugianyar. Perwakilan BPOM Provinsi NTB, perwakilan PN Mataram, perwakilan Kejari Mataram dan jajaran Polresta Mataram.
Kepala BNNP Provinsi NTB, Brigjen Pol Gede Sugianyar menyatakan, pihaknya mendukung dan mensuport penuh jajaran Satresnarkoba Polresta Mataram dalam mengungkap kasus narkoba. Dengan banyaknya barang bukti narkoba yang dimusnahkan. Berdampak besar untuk suplai pengiriman narkoba di NTB. Khususnya di Kota Mataram. ‘’ Ini salah satu bentuk prestasi kinerja yang luas biasa. Saya memberi apresiasi setinggi-tingginya untuk seluruh jajaran Satresnarkoba Polresta Mataram. Kita punya visi dan misi yang sama. Utamanya dibidang pemberantasan,’’ ungkap Sugianyar. Secara keseluruhan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini berjalan aman dan lancar.
0 Comments