Breaking News

Modus Magang, Jadi Korban Perdagangan Orang, Ini Kata Usman Ketua SBMI NTB

Lombok Timur-Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Buruh Migran Indonesi (DPW SBMI) Nusa Tenggara Barat Usman, S.Pd, program kerja dengan modus magang di Jerman, Jepang, Australa, dan negara lan yang ditawarkan pada mahasiswa dan masyarakat tidak sesuai prosedur. Hal itu yang membuat program tersebut menjadi dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

 "Menjadi kategori TPPO karena itu tidak sesuai prosedur. mengirim itu berdasarkan laporan tanpa seizin kementerian dan (disalurkan) oleh agen-agen, kata Usman di Selong, Sabtu, 27 Juli 2024.

Usman menjelaskan program magang di luar negeri sangat bagus bagi masyarakat sebaliknya oknum LPK memanfaatkan situasi padahal memilki ijin oprasional tentang pelatihan bahasa saja bukan sebagai pengirim kecuali bagi LPK yang memiliki Sending Organization (SO), Anda bisa merujuk ke situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau mengunjungi laman mereka di binalattas.kemnaker.go.id, https://binalattas.kemnaker.go.id.itupun ada harus mampu menunjukan ada job magang nya,“Katanya

Usman menambahkan. bagi mahasiswa untuk melatih mental. Namun, terjadi ketidaksinkronan antara pekerjaan yang ditawarkan dengan program studi mahasiswa yang jadi korban program tersebut, Tapi kalau dari sisi manfaat menurut saya bagus. Ntk mendapat  pengalaman pekerjaan di Lar Negeri dia juga dapat insentif, diproses secara prosedur, mematuhi regulasi yang sudah ditetapkan oleh Kemendikbud Ristek, Kementerian Ketenagakerjaan itu mestinya bukan termasuk TPPO. harus terdata namanya by name by address pada Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).,”paparnya

Perdagangan manusia di zaman modern dilakukan dengan sejumlah modus. modus perdagangan orang yang dimaksud sangatlah beragam. di antaranya adalah.

1.   Pengiriman Pekerja Migran Indonesia  ke luar negeri tanpa adanya dokumen resmi. Sebagian bahkan memalsukan dokumen resmi dengan dalih kegiatan legal, misalnya misi budaya.

2.   Penempatan kerja di dalam negeri untuk dieksploitasi secara seksual.

3. Penyelenggaraan perkawinan berbatas waktu tertentu sebagai cara legalisasi hubungan seksual dengan kompensasi finansial, contohnya berupa kawin kontrak antara pekerja asing dengan perempuan Indonesia.

4. Penyelenggaraan perkawinan antarnegara melalui pesanan, yang mana pihak perempuan tidak mengetahui kondisi dari calon suaminya.

5.  Perekrutan anak-anak menjadi pekerja di jermal (bangunan tempat mencari ikan di daerah pantai) dengan upah yang minim dan kondisi kerja yang mengancam kesehatan, mental, dan moral.

6. Pengangkatan bayi tanpa proses yang benar.

Bentuk perdagangan manusia berdasarkan tujuan pengiriman, korbannya, dan bentuk eksploitasinya. Eksploitasi domestik, eksploitasi seks komersial, kerja paksa di lahan pertanian, pertambangan, dan perikanan.Para korban umumnya diiming-imingi dan berharap untuk mendapatkan pekerjaan baru dan kehidupan yang lebih baik. Kerja di luar negeri dianggap sebagai prestise dan memiliki hasil yang menjanjikan. Namun, sebagian di antaranya justru dieksploitasi dan kehilangan hak asasi serta kebebasannya.”ujar Usman

“Yang melatarbelakangi terjadinya perdagangan orang, yakni kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan, dan paksaan kekerasan. Kemiskinan merupakan salah satu fenomena sosial yang tidak kunjung selesai. Ada berbagai hal yang menyebabkan kemiskinan, di antaranya lapangan kerja yang minim, kurangnya pengetahuan akan dunia ketenagakerjaan dan dunia usaha, dan faktor internal yang menyebabkan ketimpangan antara pengeluaran dan pendapatan,”ungkapnya.

Perdagangan orang dan kemiskinan berkaitan erat. Pelaku tentu saja mengincar motif ekonomi agar tidak terjerat kemiskinan. Sementara para korbannya, diiming-imingi sejumlah hal untuk dapat keluar dari kemiskinan. Misalnya, tawaran bekerja di luar negeri dengan gaji fantastis, tawaran menikah paksa agar kondisi ekonomi membaik, dan lainnya.

Rendahnya tingkat pendidikan, yang dimaksud bukan sebatas ijazah, namun soal pengetahuan dan wawasan. Dengan pengetahuan dan wawasan, seseorang tentunya akan bersikap lebih waspada dalam menyaring informasi, meski bukan jaminan, seseorang dengan pengetahuan dan wawasan yang cukup tidaklah mudah ditipu atau dikelabui. Pasalnya, meski awam terhadap administrasi, kemampuan membaca dan mempelajari dokumen secara singkat dapat meminimalisir adanya penipuan atau kecurangan.

Beban psikologis yang lebih membekas. Umumnya, korban-korban yang dipaksa dengan kekerasan merupakan perempuan yang kebanyakan dipaksa bekerja sebagai budak seks, mucikari, germo, majikan, dan lain-lain. sebelum buat keputusan sebaiknya perlu kroscek kebenaran nya ke BP3MI dan Disnakertransmigrasi setempat, ada tidaknya program magang tersebut,”tutup Usman

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia