Breaking News

FPM2 Sakti Akan Gelar Sosialisasi Pelindungan Perempuan, Hak Anak Dan Tindak Kekerasan

Lombok Timur – Adanya rasa peduli yang tinggi terhadap kejadian kekerasan pada perempuan dan anak yang marak belakangan ini terjadi di kabupaten lombok timur, Forum Pemuda, Mahasiswa dan Masyarakat (FPM2) Sakra Timur akan adakan sosialisasi terakait Perlindungan Perempuan dan Anak Tindak Kekerasan.

Ketua Forum Pemuda, Mahsiswa dan Masyarakat (FPM2) Sakra Timur, Khairul Anwar, Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di lombok timur setiap tahun terus meningkat, seperti kasus pelecehan seksual, KDRT, penelantaran dan Anak dan juga ke luar negeri dengan niat akan mencari rizki namun menjadi korban perdagangan orang, di samping kasus perceraian terus meningkat, pengadilan agama Lombok Timur pada tahun 2021, yakni sebanyak 1.036  tahun 2022 sebanyak 1.358 perkara perceraian semakin meningkat. faktor penyebab perkara perselisihan terus-menerus dalam rumah tangganya,”ungkapnya

“Melihat hal tersebut kami bersama semua pengurus FPM2 Sakti akan melaksanakan sosialisasi dengan tujuan untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak, nantinya akan kerjasama dengan desa serta mengajak tokoh masyarakat pihak instansi terakit untuk lebih tanggap dan peduli terhadap lingkungan sekitarnya dalam melaksanakan reaksi cepat apabila terjadi kasus kekerasan.

Anwar menambahkan Dalam pelindungan perempuan dan anak harus ada keterlibatan semua tokoh masyarakat tokoh agama sebagai pelopor Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak dan bagaimna mekanisme penanganan dan pelaporan kasus kekerasan, perlu diadakannya sosialisasi dan pelatihan agar memahami bagaimana caranya untuk melakukan Role Play (bedah kasus).”bebernya

Kegiatan sosialisasi ini nantinya dapat membangun empati masyarakat agar dapat melaksanakan upaya preventif, kuratif dan rehabilitative terkait permasalahan perempuan dan anak, dan memiliki fungsi melakukan penjangkauan, identifikasi kondisi dan layanan yang dibutuhkan perempuan dan anak yang mengalami permasalahan.

Menggugah kesadaran semua untuk mengetahui hak-hak anak. Dalam Konvensi hak anak (CRC) terdiri dari 54 pasal yang menggarisbawahi hak-hak dasar setiap anak untuk mendapatkan pendidikan, perlindungan dari eksploitasi, dan kebebasan berekspresi. Selain menetapkan hak-hak tersebut, CRC pun membangun fondasi prinsip-prinsip perlindungan secara menyeluruh, seperti prinsip non-diskriminasi, kepentingan terbaik anak, kelangsungan hidup, perkembangan, dan partisipasi menjadi landasan dalam membentuk kebijakan dan tindakan global. Agar hak anaknya harus terpenuhi, tutupnya

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia