Breaking News

Ketua HIMPAUDI Lotim, Guru PAUD Paling Ikhlas, Tidak Di Gaji, Tetap Jalankan Tugasnya

Lombok Timur-Guru PAUD adalah salah satu profesi yang bergerak di bidang pendidikan anak usia dini. Guru PAUD bertugas untuk memberikan stimulasi dan pembelajaran yang sesuai dengan perkembangan anak usia 0-6 tahun. Guru PAUD juga berperan sebagai pendamping, fasilitator, pengasuh, merawat dan motivator bagi anak-anak dalam mengembangkan potensi dan bakat mereka.

Ketua Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Usman, S.Pd. mengatakan Guru PAUD memiliki tanggung jawab yang besar dalam membentuk karakter dan dasar-dasar kognitif, sosial, emosional, dan fisik anak-anak. Oleh karena itu, guru PAUD harus memiliki kualifikasi dan kompetensi yang memadai, seperti lulusan pendidikan guru PAUD (PGPAUD), memiliki sertifikat pendidik, menguasai kurikulum dan metode pembelajaran PAUD, serta memiliki keterampilan komunikasi, kreativitas, dan kesabaran.

“Namun, gaji guru PAUD tidak sebanding dengan tanggung jawab dan kualifikasi yang mereka miliki, mereka Guru PAUD paling Iklhas,

PAUD terdiri dari dua jenjang, PAUD formal dan nonformal. PAUD formal ada Taman Kanak-kanak (TK) dan Raudhatul Athfal (RA). Sementara PAUD nonformal meliputi Kelompok Bermain (KB), Satuan Paud Sejenis (SPS), dan Taman Penitipan Anak (TPA).

Guru PAUD nonformal menduduki paling kasihan di antara guru yang nasibnya memang sudah kasihan, Karena guru PAUD nonformal ini belum diakui statusnya sebagai guru. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Nah, dari situ jelas bahwa yang diakui sebagai guru adalah guru PAUD di jenjang formal. Sementara untuk guru PAUD nonformal sebutannya masih pendidik. Untuk kepala sekolahnya sebutannya kepala satuan. Kata Usman Jum’at, 8 maret 2024,

Nggak bisa daftar/Ikut PPG

Usman. Juga selaku Sekretaris Himpaudi NTB, karena tidak diakui statusnya sebagai guru, mereka tidak mendapat hak-hak istimewa seorang guru seperti mendaftar PPG. Padahal PPG ini adalah senjata pamungkas para guru honorer yang belum lolos PPPK atau PNS. Pasalnya, usai PPG, guru akan mendapatkan sertifikat pendidik yang bisa digunakan untuk sertifikasi dan setiap tiga bulan sertifikasi ini akan cair kurang lebih 4,5 juta.”bebernya

Tak hanya itu, sejak awal munculnya guru penggerak, para guru PAUD nonformal ini seolah hanya menjadi penonton belaka. Mereka sama-sama masuk dapodik, tapi tidak bisa mendaftar karena instansinya adalah sekolah nonformal. Baru pada pembukaan guru penggerak, mereka diberi kesempatan untuk mencoba. Sayangnya, banyak guru yang terlewat untuk mencoba, karena tidak mengetahui.

Hal ini tentu saja bukan tanpa alasan. Sebab, sejak angkatan 1-8 pembukaan guru penggerak ini hanya diperuntukkan untuk yang jenjang formal.

Padahal kalau ditilik alur pendiriannya, pendirian PAUD nonformal ini juga sama dengan sekolah formal. Harus adanya izin pendirian dari Dinas Pendidikan, pendidik yang mengajar harus terdaftar dalam satuan pokok pendidikan (dapodik). Tugas dan tanggung jawabnya pun secara kedinasan sama rupa dengan jenjang TK. Bahkan dalam mengajar, beban guru PAUD nonformal ini lebih besar dan berat, karena mengajar anak yang usianya lebih dini 0 - 6 tahun dibandingkan anak-anak TK/RA 4 -6 Tahun. “kata Usman

RUU Sisdiknas yang belum menyentuh guru PAUD

Usman menambahkan pada tahun 2022, lalu, terdapat rancangan undang-undang sistem pendidikan nasional atau RUU Sisdiknas. Sayangnya, pada tahun 2023 RUU tersebut belum masuk dalam daftar prolegnas prioritas karena masih banyak menimbulkan pro kontra di kalangan guru yang berstatus PNS. Dan hingga awal tahun 2024 ini RUU tersebut belum terdengar lagi kelanjutannya.

Padahal, dalam RUU tersebut banyak suara dari para pendidik PAUD nonformal yang tergabung dalam Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi). Salah satu dari isi RUU tersebut adalah, satuan PAUD yang menyelenggarakan layanan untuk anak usia 3-6 tahun dapat diakui sebagai satuan pendidikan formal dan pendidiknya dapat diakui sebagai guru. Jadi, bagi para guru PAUD nonformal, RUU ini jelas menguntungkan bagi mereka.”ungkap Usman

Meskipun, guru PAUD nonformal ini belum dipanggil sebagai guru, namun semangat mereka untuk mengajar luar biasa. Setiap ada pertemuan Himpaudi, pesertanya selalu semangat untuk hadir. Jiwa menggeloranya tak kalah dengan guru-guru formal, meskipun secara kesejahteraan nasib mereka jauh berbeda.

Mereka paham, mengajar adalah panggilan hati. Meski naif juga jika bekerja hanya bermodal keikhlasan tanpa bayaran yang setimpal dan itu terkadang mengecewakan. Tapi tetap saja, perjuangan mereka agar segera diakui keberadaannya tak pernah padam. Semoga tahun ini ada angin segar untuk para guru PAUD nonformal. Semoga RUU Sisdiknas ini segera digodok dengan matang, sehingga guru PAUD nonformal dapat tersenyum dan mereka bisa digaji dengan layak.

Sambung Usman, banyak satuan PAUD tidak memiliki gedung karena perhatian pemerintah, baik oleh Pemerintah pusat maupun daerah kurang hampir tidak ada, bisa di lihat hampir semua dusun dan desa ada satuan PAUD,  hanya menggunakan teras rumah warga, rumah pengelola, gudang, di mushola dan Masjid. tidak seperti sekolah formal dan sekolah di atasnya setiap tahun mendapatkan perhatian lebih mendapat DAK fisik sangat besar,”katanya.

Satuan PAUD juga di tuntut sama kata Usman, dengan sekolah formal dan sekolah di atasnya menjadi satuan pendidikan yang berkualitas dan harus terakreditasi, juga gurunya di tuntut sarjana, serta setiap harinya memiliki tugas –tugas yang sangat besar dan berat, ungkapnya

Usman berharap, mudahan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memperhatikan satuan pendidikan dan gurunya sama dengan  sekolah formal dan sekolah di atasnya, untuk di bangunkan gedung, dan perhatian secara khusus terhadap para guru-gurunya, juga kami tetap berharap RUU Sisdiknas tahun 2024 ini nanti bisa bahas kemabali,  agar adil dan mendapat hak kesejahteraan yang sama. “tutupnya.

 

 

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia