Breaking News

Gelar Bimbingan PPK di Lingkungan PAUD Oleh Dinas Dikbud Bersama HIMPAUDI Lombok Timur

Lombok Timur-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur bersama Himpunan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Lombok Timur melakukan bimbingan tentang penanganan dan pencegahan kekerasan di lingkungan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) berlangsung di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur. Rabu, 7/2/2024),

Ketua HIMPAUDI Lombok Timur, Usman S.Pd, memberikan pemahaman tentang upaya melakukan pencegahan terjadinya tindak kekerasan di semua satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) taman kanak-kanak (TK), kelompok bermain (KB), satuan PAUD sejenis (SPS) dan taman penitipan anak (TPA),

"Tujuan bimbingan ini, untuk memberikan pemahaman agar terjaminnya kondisi yang aman, nyaman, dan menyenangkan serta menjamin keamanan dan keselamatan dilingkungan satuan pendidikan anak usia dini," ujarnya

Usman juga menyarankan kepada peserta bimbingan dalam menjamin kenyamanan dan keamanan satuan pendidikan selalu berkoordinasi dengan pihak atau lembaga yang berwenang, lembaga keagamaan, lembaga psikologi, serta menyediakan papan layanan pengaduan di sekolah.

Kemudian dalam melakukan pencegahan terjadinya kekerasan, kata dia, dengan menanamkan nilai-nilai positif dalam pembelajaran, memberikan pemahaman tentang konflik dan cara mengatasinya, dengan melibatkan komite dan orang tua dalam proses pembelajaran, melakukan pendekatan individual dengan siswa yang memiliki potensi untuk melakukan kekerasan," ungkapnya

Kekerasan pada anak menjadi persoalan yang kerap ditemukan dalam kehidupan. Baik itu dalam lingkup keluarga, pendidikan, teman sebaya, sampai di lingkungan masyarakat, masalah ini nyata keberadaannya.

Dijelaskannya, ada beberapa macam jenis kekerasan baik itu fisik, psikis, eksploitasi ekonomi, atau seksual. Hal itu, menurutnya akan mengganggu tumbuh kembang anak-anak. Bahkan, kekerasan terhadap anak akan melahirkan rantai kekerasan baru yang kemudian menjadi lingkaran setan.

"Ketika anak mendapatkan kekerasan, maka anak bisa mengulangi perbuatan kekerasan itu di masa depannya. Masalah ini juga akan mengancam kehidupan dan masa depan anak-anak yang akan meneruskan tongkat estafet kepemimpinan bangsa. masalah kekerasan terhadap anak harus bisa ditanggulangi secara menyeluruh," katanya

Sehingga sangat penting satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menjadi ranah penting yang harus bisa melindungi dan mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak.

"Untuk itu, langkah yang harus dilakukan oleh PAUD harus membuat SK tim penanganan dan pencegahan kekerasan  (TPPK)," ujar Usman.


 

Sementara Kepala Bidang PAUD dan PNP Dikbud Lombok Timur, Rasid Ridho S.Pd mengatakan, bimbingan dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28768/AJ4/PK.00/2023 tanggal 30 Agustus 2023 tentang Pembentukan Satuan Tugas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Dikatakannya, dalam surat tersebut diarahkan untuk berkoordinasi dan bekerjasama dengan Balai Besar/Balai Penjaminan Mutu Pendidikan setempat terkait upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan melaksanakan sosialisasi terkait pencegahan dan penanganan kekerasan, serta pembentukan TPPK di satuan PAUD,

Sambung Rasyid Ridho, Mendorong seluruh satuan PAUD yang berada di wilayah binaannya untuk segera membentuk Tim penanganan dan pncegahan kekerasan (TPPK), kemudian melakukan penetapan TPPK bagi satuan PAUD yang membentuk TPPK dari beberapa satuan PAUD, apabila memiliki keterbatasan sumber daya manusia

"Kita juga diminta melakukan advokasi, pendampingan, pembinaan, dan pemantauan pembentukan TPPK satuan PAUD di wilayah masing-masing dan di arahkan untuk memantau pembentukan TPPK di satuan PAUD untuk memenuhi persyaratan," ujarnya

Keanggotaan tim penanganan dan pencegahan kekerasan (TPPK) berjumlah minimal 3, dimana keanggotaannya terdiri atas perwakilan pendidik yang tidak ditugaskan sebagai kepala satuan pendidikan; dan komite sekolah atau perwakilan orang tua atau wali.*




0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia