Breaking News

SBMI NTB, Hati-hati, Resiko Menjadi PMI Non Prosedural

NTB-Mencari kerja ke luar negeri kini menjadi pilihan bagi sebagian orang untuk meningkatkan taraf hidup yang lebih baik. Di sebabkan oleh tidak adanya lapangan pekerjaan, faktor hutang, faktor ekonomi, faktor lingkungan, nikah dini dan konplik dalam rumah tangga, Selasa, 18 April 2023,

Ketua SBMI NTB, Usman, S.Pd mengatakan masyarakat masih banyak yang awa, tidak begitu faham menjadi PMI Non prosudural dan prosudal atau Legal dan ilegal, di samping Lantaran di iming-iming gaji besar, fantastis dan kemudahan akses, tak jarang mereka rela menjadi Pekerja Migran Indonesia non prosedural atau menjadi PMI ilegal. Padahal, menjadi pekerja migran Indonesia non prosedural berisiko yang cukup besar. Risiko tersebut mencakup kehilangan perlindungan dan jaminan hak-hak sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) di negara tujuan.

“Menjadi pekerja migran Indonesia non prosedural adalah WNI yang bekerja ke luar negeri tidak melewati prosedur penempatan yang benar. Biasanya, para pekerja migran Indonesia non prosedural melakukan aksinya dengan memalsukan dokumen, memanipulasi data calon, hingga membuat berkas dokumen yang tidak lengkap. mengabaikan prosedur dan mekanisme penempatan pekerja migran Indonesia sesuai ketentuan hukum. “kata usman,

Sambung Usman, Risiko Menjadi Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, di jelaskan Calon Pekerja Migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

Sambung Usman, mengatakan beberapa prosedur dan syarat-syarat tertentu yang wajib dipenuhi untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia. “ujarnya,

Risiko yang harus ditanggung pekerja migran Indonesia non prosedural atau ilegal seperti

1.    Pekerja migran Indonesia non prosedural rentan penipuan oleh penyalur dan eksploitasi;

2.    Tidak ada jaminan keamanan dan perlindungan hukum di negara penempatan kerja;

3.  Pekerja migran Indonesia non prosedural bisa saja digaji sangat rendah, bahkan ada yang tidak dibayar karena tidak memiliki kekuatan hukum;

4.    Pekerja migran Indonesia non prosedural Dibatasi hak dan kewajibannya oleh pengguna jasa tenaga kerja atau majikan;

5. Pekerja migran Indonesia non prosedural bisa ditangkap, dipenjara dan dideportasi oleh aparat keamanan negara setempat;

6.    Tidak ada jaminan sosial tenaga kerja / asuransi jika mengalami sakit, musibah, kecelakaan kerja dan kematian.

Usman menghimbau bagi masyarakat yang ingin ke luar negeri menjadi Pekerja Migran sebaiknya sebelum mengambil keputusan harus memahami bagaimana prosesnya dan prosudurnya lebih dulu mendaftarkan diri pada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang baik dan memiliki job, langsung ke Disnakertransmigrasi dan BP2MI setempat di daerah masing-masing kabupaten/kota untuk menanyakan yang mana P3MI memiliki job dan ke negara tujuan agar menjadi Pekerja Migran prosudural atau legal agar jaminan keamanan dan perlindungan di negara penempatan, terjamin dan mendapat jaminan sosial tenaga kerja/ansuransi jika mengalami sakit, musibah, kecelakaan kerja dan kematian, kata usman dalam keterangan tertulisnya,

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia