Breaking News

SBMI Lotim, Minta Disnakertrans Tindak Lanjuti Perda Perlindungan PMI

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lombok Timur berharap Perda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Keluarganya ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.

“Seharusnya Disnakertrans Kabupaten Lombok Timur, menyambut perda nomor 5 tahun 2021 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia ini,” kata Ketua SBMI Lotim Usman, S.Pd, Ahad (19/3/2023).

Sudah setahun perda perlindungan PMI, Disnakertrans seharusnya sudah mulai melakukan sosialisasi, perda tersebut,  dalam pasal 5 dan pasal 6 menjelaskan tentang tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah, juga menyampaikanya kepada pemerintah desa dalam melakukan pendataan jumlah PMI. hal tersebut menyangkut penguatan kapasitas pemerintah desa dalam pengadaan data di desanya. Agar desa mengetahui isi dari perda tersebut semestinya sudah dilakukan oleh Disnaker.

Menurut Usman, jika tidak di sosialisasikan, maka Perda tersebut hanya akan menjadi suatu barang kapan akan dibutuhkan baru di ambil, padahal ini sangat penting apalagi akhir-akhir ini makin banyak calon PMI yang menjadi korban. Juga dengan Perda tersebut Disnakertrans Lombok timur dapat menyusun rencana anggaran kerja nya.

“Pada Perda tersebut sudah ada yang menegaskan jika setiap kegiatan dalam upaya memberi perlindungan PMI dan keluarganya anggarannya dibebankan pada daerah.

Kelemahan Disnakertrans hingga saat ini, dalam menelurkan ide dan gagasan program Padahal banyak sekali yang bisa dilakukan dalam meningkatkan upaya perlindungan terhadap buruh migran. hingga sekarang pemerintah desa dan masyarakat tidak tau tentang perda perlindungan PMI Lombok timur, ‘’kata usman dalam keterangan tertulisnya,


 

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia