Breaking News

Bebas Agustus, Seorang Residivis Pencurian Kembali Masuk Bui



Gunungsari, Lombok Barat - Tim Opsnal Polsek Gunungsari bekerjasama dengan Polsek Pagutan akhirnya menangkap DPO Kasus Pencurian, seorang Residivis, berinisial MR (20), pada Selasa (16/11).

Penangkapan DPO MR, warga Jempong Baru, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram ini, merupakan pengembangan dari hasil keterangan LAB alias Basir (19) yang melakukan pencurian tidak sendiri, di rumah salah seorang PNS, Lalu Rahdan (48), warga Dusun Jeringo Daye, Desa Jeringgo, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat, pada Sabtu 9 Oktober lalu.

"Ia kehilangan dua buah sepeda gunung, dan beberapa burung piaraannya, serta beberapa Mesin Las dan Bor. Ia baru menyadari kehilangan barang miliknya setelah selesai melaksanakan sholat tahajud," terang Kapolsek Gunungsari, Iptu Agus Eka Artha Sujana S.H. saat Konferensi Pers didampingi Kasi Humas Polresta Mataram, Iptu Erny Anggraeni, S.H. pada Kamis, (18/11).

Dalam keterangan Kapolsek Gunungsari, MR merupakan seorang yang sudah 5 kali Residivis dengan Kasus yang sama. "Ia baru keluar dari Lembaga Pemasyarkatan pada 22 Agustus 2021 lalu," katanya.

Akibat Pencurian yang dilakukan keduanya, korban mengalami kerugian total Rp 15 juta dan keduanya akan disangkakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Sore ini kami masih melakukan pengembangan siapa saja yang membeli barang-barang curian dari kedua pelaku," tandasnya.

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia