Breaking News

Residivis Ini Terpaksa Dihadiahi Timah Panas Dalam Proses Penangkapan


Mataram - Tak membuatnya kapok keluar masuk rumah tahanan akibat tindak pidana yang dilakukan nya. M alias E kembali di ringkus Tim Puma Polresta Mataram akibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukannya baru-baru ini tepatnya 10/08/2021 di Wilayah Lingkungan Bagek Kembar, Kelurahan Tanjung Karang Permai, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.


Keterangan ini di sampaikan Kapolresta Mataram Kombespol Heri Wahyudi SIK, MM saat Konferensi Pers atas pengungkapan kasus Curas oleh Tim Puma Polresta Mataram, Senin 16/08/2021 di Mapolresta Mataram. Hadir mendampingi Kapolresta Mataram saat itu Kasat Reskrim  Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST SIK dan Kasi Humas Iptu Erny Anggraeni SH.


Dalam penjelasannya Kapolresta mengatakan bahwa pelaku M alias E ini adalah mantan Residivis atas kasus yang sama. M di tangkap sekarang ini karena telah melakukan pencurian yang disertai kekerasan terhadap korban. M lelaki yang berusia 39 tahun ini masuk kerumah target dengan cara naik tembok pekarangan, lalu mencongkel jendela rumah target. Saat masuk kedalam rumah M mencari barang-barang yang kira-kira bisa terjual. Namun saat itu penghuni rumah ternyata terbangun lalu keluar dari kamarnya dan kaget melihat ada orang didalam rumah nya dan spontan berteriak "Maling".jelas Heri.


Mendengar itu pelaku (M) langsung balik yang semula ingin masuk ruangan tertentu karena pintu telah berhasil dibuka, M langsung kearah korban mendekap penghuni rumah (korban) tersebut dengan mengancam akan melakukan kekerasan terhadap nya bila berteriak. Korban yang tergolong seorang perempuan renta (62) tahun bernama NA tersebut sontak takut dan terdiam karena ancaman M. Lalu pelaku M menanyakan kepada korban dimana menyimpan uang atau barang-barang berharga.


"Dimana uang, kata pelaku kepada korban (NA), korban menjawab tidak punya uang. Lalu M menyuruh membuka perhiasan yang dikenakan oleh NA. Karena rasa takut, korban menuruti perintah M sambil memberikan 4 gelang dan 2 buah cincin yang dikenakan nya," jelas Heri. 


Setelah memperoleh sejumlah perhiasan korban, M yang beralamat dari kelurahan yang sama dengan korban lantas kabur setelah mengancam korban nya.

"Jangan teriak, kalau kamu teriak, besok saya akan balik  bunuh kamu, kata M kepada korban sambil keluar rumah korban melalui pintu samping dan membuka gerbang kecil yang terletak ditembok samping rumah dan kabur," tutur Heri.


Berdasarkan keterangan dari korban NA saat melaporkan peristiwa tersebut, Tim Puma Polresta memburu pelaku dengan mengumpulkan data, dan berdasarkan keterangan saksi dan korban, Tim Puma ahirnya membekuk pelaku di kediamannya. Namun karena pada saat penangkapan pelaku M tidak koperatif dan melawan serta berusaha kabur, Tim Puma ahirnya melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku yang merupakan residivis spesialis Curas dan Curanmor ini. " Ungkap Heri.


Berdasarkan pengembangan penyidikan terhadap pelaku M, akhirnya Tim Puma memperoleh informasi bahwa hasil curiannya di jual ke seseorang. " Atas informasinya  kami langsung mengamankan O yang terlibat dalam hal ini sebagai penadah atas barang hasil curian. Saat ini Pelaku M dan penadah O telah kami amankan," ungkap Heri.


Dan sebagai barang bukti kejahatan nya dari hasil penggeledahan di tempat tersangka, Tim Puma mengamankan 1 buah tas Selempang, 1 buah sarung tangan, 1 buah pisau bertaji, 4 buah obeng minus, 1 buah ketapel, 2 buah gelang, 1 buah obeng plus, sebuah ketapel, 1 buah pinset besi, 1 buah Cutter, 1 buah kunci T, sebuah Kunci pas, tang, Kunci inggris, gagang obeng, senter, clurit, senjata api rakitan masing-masing 1 buah serta 2 buah Hp dan 3 butir peluru."ungkap Heri".


Untuk pasal yang disangkakan yaitu melanggar pasal 365 ayat (2) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara."Tutup Heri".

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia