Breaking News

Penyewaan Ekskavator Fiktif di Bima, di duga melibatkan tiga oknum, Jaksa diminta usut pelaku hingga di tahan


Mataram- Penyewaan ekskavator yang dilakukan Pemerintah Pemkab Bima tahun 2018-2020 diduga fiktif. Beberapa bulan lalu Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan (P-2). Juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.


Koordinator ARUS NTB, Muhamad Arif, SH meminta Kejati NTB agar tuntas mengusut kasus penyewaan alat berat (ekskavator) yang di duga fiktif tersebut.  Bahwa ekskavator itu disewa dari CV Surabaya yang beralamat di Jalan Sultan Kaharudin Kelurahan Rasanae, Kota Bima. 


"Penyewaannya diketahui untuk pekerjaaan pembukaan jalan dan normalisasi sungai di Kabupaten Bima,"ucap Muhamad Arif, Minggu (1/8) kepada media ini.


Dugaan penyewaan ekskavator itu tidak ada wujud pengerjaan real. Sementara sisi lain pelaksanaan pembukaan jalan dan normalisasi sungai di Kabupaten Bima itu menggunakan anggaran sendiri di Dinas PU. Penyewaan alat berat tersebut merupakan proyek multiyears, yang mana kontrak pelaksanaan pekerjaannya mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun dengan nominal anggaran 1,5 miliar.


"Sewa ekskavator dianggarkan Rp 500 juta setiap tahun. Sehingga total anggaran di peruntukkan selama 3 tahun yakni 1,5 miliar,"ungkap Arif.


Sebagai informasi, penyewaan pengadaan alat berat fiktif di Kabupaten Bima itu, di duga melibatkan oknum dinas PU, Biro APP dan Kontraktor.

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia