Breaking News

Lantaran Tak Diizinkan Menikah, Laki-laki Muda Di Dompu Nekat Bunuh Diri


Dompu NTB- Seorang laki-laki berinisial AB (19 Tahun) warga Dusun Sanggopa Jaya, Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu harus meregang nyawa setelah menenggak Racun jenis obat rumput Gramaxon. Senin (9/8/21)


Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, SH, S.I.K melalui Kapolsek Manggelewa Iptu Abdul Malik, SH ketika dikonfirmasi melalui Whatsapp membenarkan adanya pristiwa bunuh diri tersebut.


“ya Benar telah Meninggal Dunia seorang Laki-laki dengan inisial AB, Laki, Islam, Petani, Umur 19 tahun, alamat Dsn. Sanggopa Jaya Des. Doromelo Kec. Manggelewa Kab. Dompu, Di RSUD Dompu di duga akibat Bunuh diri dengan cara Meminum rumput jenis GROMOXONE”,ujar Kapolsek Manggelewa Iptu Abdul Malik, SH.


Kapolsek Manggelewa menjelaskan pristiwa berawal dari sekitar pada bulan Juli 2021 dari AB sempat berkomunikasi dan meminta ijin kepada Ibunya Sdri. NURBAYA, Pr, Islam, umur 65 tahun, Untuk Menikah dengan seorang perempuan yang merupakan pacarnya, namun atas permintaan Korban tersebut ibunya sdri. NURBAYA belum berani memberikan jawaban atas apa yang menjadi permintaan korban tersebut di karenakan Kondisi Keuangan yang beluam ada serta kondisi Fisik dari Sdri. NURBAYA Yang masih sakit.


“Dikarekan Permintaan untuk menikah tersebut Belum mendapat respon dan jawaban dari ibu Kandungnya Sdri. NURBAYA, hingga pada hari Rabu tanggal 04 Agustus 2021 Korban AB merasa kecewa dan Memutuskan untuk bunuh diri dengan cara sembunyi-sembunyi Minum Racun Jenis obat rumput merk GROMOXONE pada saat korban berada di dalam rumahnya sendiri, Sekitar pukul 18.00 wita pada saat ibuknya Sdri. NURBAYA hendak mengambil air wudhu untuk sholat Mahgrib tiba-tiba melihat AB tergeletak atau pingsan depan pintu rumah, melihat hal tersebut Sdr. NUBAYA secara spontan berteriak Memangil anak-anaknya yang lain untuk membantunya mengangkat korban kekamarnya, setelah beberapa jam kemudian baru di ketahui bahwa korban pingsan akibat Minum Racun Jenis Obat Rumput Merk GROMOXONE, Pihak orang tua dan saudaranya Sempat berupya memberikan obat penawar racun berupa air kelapa dan minuman tradisional lainya namun tidak ada perubahan terhadap kesehatan Korban”,jelasnya.

Sekitar pukul 00.20 wita, melihat komdisi Korban yg tidak kunjung sadarkan diri, pihak dari keluarganya membawa korban menuju Rumah Sakit Pratama Kec. Manggelewa Kab. Dompu untuk mendapatkan perawatan Medis.


Setelah 2 hari menjalani Perawatan di Rumah Sakit Pratama Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu dengan tidak adanya perubahan kondisi Kesehatan Korban, pada hari Jum’at tanggal 6 Agustus 2021, Korban di rujuk Ke RSUD Dompu untuk penangan Lebih lanjut, Namun selama 2 hari di rawat inap di RSUD Dompu AB nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia di RSUD Dompu Pada Pukul 18.30 wita, Kemudian Almarhum di bawa pulang oleh Pihak keluarga di rumahnya sendiri di Dsn. Sanggopa Jaya Des. Doromelo Kec. Manggelewa Kab. Dompu untuk di semanyamkan sampi dengan sekarang ini.


CPada pukul 20.00 wita Kapolsek Manggelewa IPTU ABDUL MALIK SH, bersama anggota Polsek Manggelewa mengunjungi kediaman Rumah Duka Sebgai bentuk silaturahim serta belasungkawa atas Meninggalnya Korban, pada kesempatan tersebut Kapolsek juga menyampaikan ucapan Belasungkawa serta Meminta kepada pihak Leluarga untuk bisa menerima dengan ihklas atas meninggalnya Korban dan atas Kunjungan tersebut pihak keluarga korban menyampaikan ucapan terimakasih Kepada pihak Kepolisian Sektor Manggelewa yang sudah berkenan hadir dan melayat di rumah duka dan sampai saat ini Almarhum di semayamkan di rumah duka sembari menunggu Untuk di makamkan besoknya di TPU.

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia