Breaking News

Illegal Fhising di Poto Tano Masih Terjadi, Ini Tanggapan Kapolres dan Dinas Perikanan KSB


Sumbawa Barat - Kegiatan penangkapan ikan dengan cara merusak lingkungan bawah laut (destructive fishing) yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab masih terus terjadi di wilayah Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat. 


Penangkapan Illegal dan merusak itu diungkapkan oleh Kepala Desa Poto Tano, M Nur Hasan saat menghadiri silaturahmi dengan Kapolres Sumbawa Barat dan Forum Komunikasi Pimpinan di kantor Desa Tambak Sari Kecamatan Poto Tano. 


M Nur Hasan mengungkapkan adanya keluhan yang disampaikan oleh sejumlah nelayan, bahwa di wilayah Poto Tano masih terjadi Illegal Fhising. 


"Banyak nelayan dari luar Sumbawa Barat yang menangkap ikan dengan kompresor maupun bom ikan, ini jelas merusak," kata M Nur Hasan. 


Ia berharap pemerintah dapat memberikan penyuluhan hukum terkait Illegal Fhising ini, dan menangkap pihak-pihak yang melakukan kejahatan tersebut.


Menanggapi hal tersebut, Kapolres Sumbaw Barat AKBP Heru Muslimin SIK MIP melalui Kasi Humas Ipda Eddy Soebandi SSos, di Taliwang, mengatakan bahwa perbuatan tersebut sangat melanggar hukum karena merusak biota laut. 


"Kami akan berusaha melakukan koordinasi dengan Dit Pol Air Polda NTB agar ini dapat menjadi atensi," kata Kapolres.


Kapolres mengimbau kepada masyarakat, agar pro aktif dalam menekan angka Illegal Fhising di Kabupaten Sumbawa Barat dengan cara menginformasikan kepada aparat keamanan jika mengetahui adanya Illegal Fhising. 


AKBP Heru yang baru beberapa hari menjabat Kapolres Sumbawa Barat ini juga meminta warga untuk menjaga kondusifitas di lingkungan masing-masing dan menjadikan anggota TNI dan Polri bagian dari masyarakat itu sendiri.    


Kapolres juga mengatakan, akan membentuk tim penyuluh hukum yang akan memberikan edukasi kepada masyarakat.


Terpisah, Kepala Dinas Perikanan melalui Kepala Bidang PP dan Sumberdaya Perikanan, Iwan Irawan, saat dikonfirmasi, Selasa, mengatakan, bahwa sejak diterbitkannya UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, sehingga wewenang pengawasan laut menjadi kewenangan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB. 


"Kami tetap melakukan koordinasi dengan kantor cabang Perikanan Dinas Provinsi yang ada di Poto Tano dalam menekan angka Illegal Fhising ini," katanya. 


Karena Dinas Perikanan di daerah, tambahnya, hanya bisa melakukan pengawalan saja dan memberikan edukasi kepada masyarakat pesisir melalui Kelompok Pengawas Masyarakat (Pokmaswas) yang ada.


"Pokmaswas ini adalah orang Sumbawa Barat yang diberi SK oleh provinsi untuk mengawas dan memberikan informasi terkait dengan Illegal Fhising," katanya. 


Iwan juga mengatakan, bahwa pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan masyarakat dan kantor cabang pengawasan Sumberdaya Perikanan dan Kelautan Provinsi NTB, serta mengawal isu Illegal Fhising dan isu lainnya yang merusak laut dan merugikan masyarakat.

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia