Breaking News

Berkas Perkara Mantan Kadistambun NTB Resmi Dilimpahkan Ke PN Tipikor Mataram



Mataram- Tersangka HF selaku Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB Tahun Anggaran 2017 beserta 3 (tiga) orang Tersangka lainnya yakni IWW selaku Pejabat Pembuat Komitmen, AP selaku Rekanan dari PT.  SAM dan LIH selaku Rekanan dari PT. WBS yang terlibat dalam penyimpangan Pengadaan Benih Jagung Tahun Anggaran 2017 yang merugikan keuangan Negara kurang lebih sekitar Rp. 27.3 Miliar,  resmi dilimpahkan oleh Penyidik pada Tahap Penuntutan hari ini Rabu tanggal 4 Agustus 2021.

Penyerahan Tersangka dari  Penyidik Pidsus Kejati NTB pada Penuntut Umum  tersebut juga disertai pelimpahan Berkas Perkara dan Barang Bukti bertempat diruangan Pidsus Kejaksaan Negeri Mataram untuk selanjutnya dalam waktu dekat ini akan dilimpahkan pada Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.

Berkas Perkara Penyimpangan Pengadaan Benih Jagung tersebut displitzing (Berkas terpisah) menjadi 4 Berkas Perkara atas nama masing masing ke empat Tersangka.


Sebagaimana rilis sebelumnya bahwa total Snggaran Pengadaan Benih Jagung tersebut sebesar Rp. 48,25 Miliar yang dikerjakan dua tahap. Tahap pertama dikerjakan PT SAM menghabiskan anggaran Rp. 17,25 Miliar untuk pengadaan 480 ton benih jagung. Tahap dua yang diadakan  PT. WBS menghabiskan anggaran Rp. 31 miliar untuk 840 ton benih jagung.


Berdasarkan audit BPKP bahwa perhitungan  kerugian keuangan  negara dalam proyek itu mencapai Rp. 27,3 Miliar. Pada pengadaan tahap pertama hasil perhituangan kerugian negaranya sebesar  Rp. 15,433 Miliar. Sedangkan pengadaan tahap kedua perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 11,92 miliar.


Dalam penanganan perkara ini sejak Tahap Penyelidikan, Pidsus Kejati NTB telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar 10.5 Miliar yakni pengembalian pada Kas Negara oleh PT. SAM kurang lebih sekitar 7.5 Miliar dan pengembalian oleh PT. WBS kurang lebih sebesar Rp. 3 Miliar.

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia