Breaking News

SR Diganjar Satu Tahun Penjara Karena Pindahtangankan Objek Jaminan Fidosia Tanpa Pemberitahuan Finance


Mataram- - Amar Putusan Pengadilan Negeri Mataram (PN) menyatakan terdakwa SR (30) warga Kota Mataram telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia.


Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan pindana terhadap SR dengan pidana penjara 1 tahun dan denda sebesar Rp. 5.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama dua bulan," ujar Hkim Yulia Oktavia Ading, SH. MH,  Selasa (17/12).


Maka Pengadilan Negeri Mataram menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa SR dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan agar terdakwa SR tetap berada dalam tahanan.


Branch Manager Cabang PT. Nusa Surya Ciptadana (NSC) Mataram, Samuwel menjelaskan, berawal dari konsumen yang berinisial SR beralamatkan di Jln. Saleh Sungkar Kecamatan Ampenan Kota Mataram yang telah lalai dalam kewajiban membayar angsurannya dan tidak menanggapi surat peringatan somasi  yang telah di berikan. 


Dan akibat perbuatan SR yang telah mengalihkan Unit Speda Motor Honda BEAT SPORTY CBS dengan Nopol DR4050EG kepada orang lain tanpa sepengetahuan PT. NSC Finance mengalami kerugian," tandas Samuwel.


Samuwel yang di dampingi oleh Legalnya mengambil langkah melaporkan tersangka SR ke kantor Polisi agar dapat di proses lebih lanjut secara hukum yang berlaku dengan LP Nomor BP/35/VII/Res.1.24/2020/Reskrim laporan pada tanggal 28 Agustus 2020 yang sudah di terima (29/09/2020) dan ternyata hasil penyelidikannya sudah lengkap hingga di limpahkan untuk di proses lebih lanjut ke PN (Pengadilan Negeri Mataram).


Dan khalayak banyak unit objek jaminan fidusia yang telah di alihkan tanpa sepengetahuan leasing bisa di pidanakan loh," ujar Samuwel.

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia