Breaking News

Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB dan Resnarkoba Polres Lombok Barat Meringkus Pelaku Pengedaran Narkotika Antar Provinsi


Mataram
- Selasa, 8 September 2020 pukul 17.00 Wita Team Opsnal Dit Resnarkoba Polda NTB dan Team Opsnal Resnarkoba Polres Lombok Barat melakukan penangkapan terhadap terduga penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis sabu antar Provinsi.

Tersangka yaitu MAJ, beralamat di Dusun Batee Beutong Kel Krueng Juli Barat Kec Kuala , Umur 23 tersebut di amankan di Jalan Raya Praya Keruak Kec.  Lombok Tengah.



"Kemarin dilakukan penangkapan di jalan raya Lombok Tengah terhadap satu tersangka warga Ireng Aceh, yang kemudian memasukkan narkoba dari Provinsi Aceh ke NTB" Ungkap Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma R., S.I.K., M.H Direktur Resnarkoba Polda NTB

Kombes Pol Helmi menjelaskan kronologis penangkapan tersangka yaitu bermula pada hari Selasa tanggal 8 September 2020 sekitar pukul 17.00 Wita bertempat Bandara LIA ( Lombok International ) berdasarkan laporan masyarakat Team OPS Ditresnarkoba Polda NTB dan Team Opsnal Reserse Narkoba Polres Lombok Barat yang di Pimpin langsung Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama SE. SIK dan Kasat Narkoba Polres Lombok Barat IPTU Faisal Afri Hadi SH melakukan pengintaiaan dan mengikuti terduga pelaku yang akan datang ke pulau Lombok.

Pukul 17.30 yang bersangkutan di dapatkan memesan grab untuk menuju ke Lombok Timur, setelah  mengetahui ciri - ciri mobil tersebut langsung dihentikan di Jalan Raya Praya Keruak Kec.  Lombok Tenggah.

Setelah terduga pelaku diamankan Team Opsnal melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan dan badan yang disaksikan masyarakat umum dan Kaling setempat. Dan di Temukan BB berupa 4 Klip besar yang di duga narkoba dengan berat bruto 800 gram ( Delapan Ratus ), Uang Rp 2.050.000 ( dua juta lima puluh ribu rupiah ),1 Buah Dompet, 1 Buah Tas ransel dan 1 Buah Koper yang berisikan pakaian. Berikutnya barang bukti di amankan di Ditresnarkoba Polda NTB untuk di laksanakan proses lebih lanjut.

Akibat Perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun Dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Atas ditangkapnya tersangka tersebut,  Ditresnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma R., S.I.K., M.H mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian dan anggotanya yang telah berhasil mengungkap jaringan narkoba antar provinsi

"Saya berharap dukungan dan doa dari masyarakat NTB agar semua bandar yang memasukkan narkoba ke NTB ini bisa kita tindak" Tutup Ditresnarkoba Polda NTB

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia