Breaking News

Polres dan Kodim 1607/Sumbawa Bersama Forkopimda Kembali Gelar Patroli Pendisiplinan Protokol Kesehatan


Sumbawa besar - Polres Sumbawa  bersama Kodim 1607/Sumbawa dan Sat Pol PP Kabupaten Sumbawa kembali melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan sebagai Implementasi  Inpres nomor 6/2020 dan mensosialisasikan Perda Propinsi NTB nomor 7/2020 dan Perbup Kabupaten Sumbawa nomor 43/2020 dalam bentuk patroli Razia masker di beberapa titik terutama di tempat keramaian warga, tempat hiburan, pantai, dan sepanjang jalan dimana masyarakat sedang berkumpul, pada sabtu malam  (12/9/2020).


Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK melalui Kasubbag humas Polres Sumbawa Iptu Sumardi S.Sos menjelaskan, bahwa aparat tidak henti-hentinya mrlakukan sosialisasi untuk penegakkan Inpres no. 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan dan penegakan hukum terhadap masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran covid-19, jelasnya.


Diterangkan Sumardi, selain melaksanakan pendisiplinan dan penegakan protokol kesehatan juga mensosialisasikan Perda pemprop NTB no. 7 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular kepada masyarakat serta Perbup kabupaten Sumbawa nomor 43/2020 karena besok (Senin 14/9/2020) mulai berlaku sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan di ruang publik, tegas Sumardi.


untuk saat ini, sanksinya masih berupa teguran lisan, sanksi sosial, dan sebagainya. namun kedepan, akan dilakukan penindakan dengan denda berupa uang, bahkan penghentian atau penutupan  sementara penyelenggara usaha.


"Kapolres berharap agar masyarakat benar-benar mematuhi protokol kesehatan supaya penyebaran covid-19 dapat dicegah", tandasnya.

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia