Mataram—Petugas gabungan mulai melakukan sosialisasi kebijakan pemberian sanksi bagi warga masyarakat yang tak menggunakan masker. Giat sosialisasi dipimpin Kabag Ops Polresta Mataram, Kompol Taufik. Petugas gabungan mensosialisasikan peraturan daerah (perda) Provinsi NTB nomor 7 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular. Sosialisasi dilaksanakan petugas bertujuan agar sebelum sanksi yang tertuang dalam perda diberlakukan. Masyarakat diberikan kesempatan untuk mengetahui isi dari Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular. ‘’ Hari ini kita laksanakan sosialisasi perda tersebut. Agar nanti warga masyarakat tidak kaget saat perda ini mulai diberlakukan,’’ ungkap Kabag Ops Polresta Mataram, Kompol Taufik.
Sosialisasi dilaksanakan hari Kamis (03/09/2020) dimulai sekitar pukul 14.00. Bertempat di Simpang Empat Bank Indonesia (BI) Jalan Udayana Kota Mataram. Sosialisasi dengan membacakan sanksi yang diberlakukan bagi pelanggar perda. Melalui pengeras suara, petugas membacakan isi perda yang akan diberlakukan mulai 14 September mendatang. Sebelum tanggal 14 September. Petugas masih akan terus melakukan sosialisasi agar perda tersebut diketahui warga masyarakat. Perda tersebut berlaku diseluruh wilayah NTB.
‘’ Isi dari perda terutama tentang sanksi yang termuat disana kita sosialisasikan. Itu kita bacakan melalui pengeras suara. Kita sosialisasikan dulu di Simpang Empat Bank Indonesia,’’ bebernya.
Petugas membacakan sanksi bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker disejumlah tempat umum atau fasilitas umum. Ataupun di tempat ibadah atau tempat lainnya yang ditentukan. Dikenakan denda sebesar Rp 100.000. Selanjutnya masyarakat yang tidak mematuhi protokol penanggulangan penyakit menular yang telah ditetapkan. Seperti dikegiatan sosial, keagamaan, budaya, dikenakan sanksi denda sebesar Rp 250.000. Berikutnya setiap ASN yang tidak memakai masker di tempat umum atau fasilitas umum, tenpat ibadah, tempat lain yang ditentukan dan atau tidak mematuhi protokol penanggulangan penyakit menular yang telah ditetapkan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 200.000. Terakhir setiap pengurus atau penanggungjawab tempat atau fasilitas umum,tempat ibadah yang tidak melaksanakan kewajiban dalam rangka penanggulangan penyakit menular dikenakan sanksi denda sebesar Rp 400.000. ‘’ Itu semuanya kita bacakan agar warga masyarakat memahami dan kesadarannya meningkat untuk terus menggunakan masker dan melaksanakan protokol kesehatan lainnya,’’ kata Taufik.
Petugas juga membacakan, pengenaan sanksi diperhitungkan berdasarkan beberapa pertimbangan. Dimulai dari kemampuan dan kepatutan. Perlindungan kesehatan masyarakat. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintah yang baik. Nondiskriminatif. Kesepadanan antara jenis pelanggaran dengan jenis sanksi yang diterapkan. Ditujukan bagi kepentingan pencegahan penyebaran dan penularan penyakit penular. ‘’ Jadi itu tidak asal menjatuhkan denda saja. Banyak pertimbangannya,’’ ungkap Taufik.
Sosialisasi ini diikuti oleh puluhan personel gabungan. Terdiri dari 7 personel TNI. 15 personel Polda NTB. 20 personel Polresta Mataram. 15 personel gabungan Satpol PP Provinsi NTB dan Kota Mataram. Giat sosialisasi berakhir pukul 16.00 wita dan berjalan aman dan lancar.
0 Comments