Breaking News

PELAKU PENCURIAN DI TOKO MARKET JEANS DITANGKAP



Minggu (30/8) sekira pukul 11.00 wita berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 283 / IX / 2020 / NTB / SPKT, tanggal  09 September 2020.
Waktu Kejadian di Toko Market Jeans, Jalan Sandubaya Kecamatan Sandubaya Kota Mataram dengan korban Helmi pemilik toko

Kronologis  Pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2020 sekira pukul 11.00 wita yang berlokasi di Toko Market Jeans, Jalan Sandubaya Kecamatan Sandubaya Kota Mataram tersangka A DM bersama dengan tersangka MD melakukan pencurian dengan merusak pintu belakang toko Market Jeans dan setelah pintu rusak tersangka masuk mengambil barang-barang seisi toko berupa baju dan celana untuk dipergunakan sehari-hari.

Berdasarkan laporan dari korban dengan mengetahui ciri2 pelaku kemudian dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku berinisial: MD Panggilan sehari-hari DAN, Umur 34 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Suku Sasak, Pekerjaan Karyawan Swasta, Pendidikan Terakhir SD Kelas III (tidak tamat), Kewarganegaraan Indonesia, Alamat : Lingkungan Karang Rundun Kelurahan Bertais Kecamatan Sandubaya Kota Mataram;, AD, Umur 22 tahun, Agama Islam, Suku Sasak, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir SMP tidak tamat, Pekerjaan Pelajar/mahasiswa, Alamat tempat tinggal:  Jl. Menjangan VI No. 10, Lingk. Gubug Batu, RT/RW 001/246, Kel. Monjok Timur, Kec. Selaparang, Kota Mataram, kedua tersangka di tangkap di Desa Ireng Kecamatan Gunung Sari pada tanggal 9 September 2020 pkl 13.30 wita tanpa perlawanan, keduanya diamankan bersama barang bukti: 1 (satu) Buah Baju Kaos Warna Merah Merk MAVERIC, 1 (satu) Buah Baju Kaos Warna Coklat Merk MAVERIC, 2 (dua) Buah Baju Kaos Warna Abu-abu Merk MAVERIC, 1 (satu) Buah Baju hem Warna Coklat Putih Motif Corak Merk MAVERIC, 1 (satu) Buah Baju hem Warna Biru Motif Corak Merk MAVERIC, 1 (satu) Buah Celana Pendek Kolor Warna Hitam Tanpa Merk, 1 (satu) Buah Celana Pendek Kolor Warna Biru Tanpa Merk, 1 (satu) Buah Tas Ransel TNI Warna Hitam Hijau Tanpa Merk. Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP Ayat (1) Ke-3, Ke-4 dan Ke-5 KUHP.

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia