Breaking News

SATRESNARKOBA POLRES LOBAR BERHASIL RINGKUS PENGEDAR NARKOBA DI SEKOTONG




Jumat tanggal 3 Juli 2020 Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Barat berhasil mengamankan tersangka inisial RL alias LA, 27 Tahun, Petani, alamat Dusun Mahoni, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong Lombok Barat berikut barang bukti shabu.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang curiga akan tingkah laku tersangka. Berbekal informasi tersebut kemudian tim operasional Satresnarkoba Polres Lobar bersama Polsek Sekotong melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan di ketahui tersangka akan melakukan transaksi narkoba selanjutnya sekitar pukul 23.30 Wita tim langsung melakukan penggrebekan dirumah tersangka dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti 35 poket shabu saat dilakukan penggeledahan badan.

Dengan disaksikan oleh 2 Orang warga kemudian tim melanjutkan penggeledahan didalam rumah tersangka dan total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan yakni:
- 7 klip plsatik yang di dalamnya berisi 35 poket  kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14.16 gram
- 1 klip plastik yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.36 gram
- 1 bendel klip plastik merek unggul.
- 1 buah gunting.
- 2 buah korek api gas.
- 10 pipet plastik.
- 1 sumbu.
- 3 buah bong.
- 1 kotak Hp merek oppo yang di dalamnya berisi uang tuani Rp.46.000,.
- 1 tas pinggang warna biru muda dengan merek LINE TREE yang berisi satu botol liquid dan uang tunai Rp.1.953.000,.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mako Polres Lombok barat untuk dilakukan proses hukum dan pengembangan kasus.

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia