Breaking News

5 Toko Ritel Indomaret Ditutup Pemkab KSB

Toko modern Indomaret yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat pada tanggal 7 Oktober 2019 di tutup sementara oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.

Sumbawa Barat - Penutupan itu berdasarkan surat yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, nomor 503/472/DPMPTSP/X/2019. perihal penghentian sementara operasional toko Indomaret.

Di temui diruang kerjanya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Abdul Hamid, S.Pd., M. Pd mengatakan, penutupan ini terkait penyelesaian perpanjangan izin usaha toko modern (IUTM) yang telah diajukan untuk 5 gerai tokoh Indomaret yang ada di KSB. 

"Kelima gerai toko modern ini kami tutup karna masalah IUTM," ujarnya.

Ia juga menjelaskan, Sebelumnya pihak kami sudah memberikan surat peringatan ke Kepala Cabang Bali-Nusra PT. Indomarco Prismatama di Denpasar dengan nomor surat 503/01/IUTM/DPMPTSP/II/2018, 503/02/IUTM/DPMPTSP/II/2018, 503/03/IUTM/DPMPTSP/II/2018, 503/04/IUTM/DPMPTSP/II/2018, 503/05/IUTM/DPMPTSP/II/2018. Tertanggal 7 Februari 2018 dan dinyatakan sudah berakhir masa berlakunya sejak tanggal 22 Juni 2019.

Lebih lanjut, dia menuturkan Manajemen PT. Indomarco Prismatama sebagai pemilik toko Indomaret yang dianggap lalai melakukan pemenuhan kewajiban administrasi perizinan yang berlaku di KSB, mereka juga sejak mulai beroperasi di Sumbawa Barat, toko Indomaret sampai saat ini ternyata, mereka belum merealisasi kemitraan dalam setiap gerai dengan para pelaku UMKM.

Ia meminta kepada perusahaan bersangkutan untuk segera merealisasi semua item komitmen yang telah dituangkan dalam kesepakatan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat maupun dengan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Untuk memastikan itu, Tim monitor dan evaluasi Pemerintah Daerah akan segera melakukan evaluasi lapangan secara seksama terkait realisasi komitmen kemitraan dengan UMKM dan lainnya sebagaimana ketentuan yang berlaku. (LNG05)

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia