Breaking News

Polisi Amankan Pelaku Perjudian Togel Beserta Barang Buktinya

Satuan Reskrim Polres Sumbawa Barat dan Polsek Seteluk pada Minggu, (25/8) telah mengamankan 1 orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis Togel.

Sumbawa Barat - Terduga pelaku dalam kasus ini berinisial IDR, (55), pekerjaan Wiraswasta, alamat Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat.

Tempat kejadian perkara di rumah terduga pelaku di Desa Seteluk Tengah Kecamatan Seteluk. Penangkapan dilakukan
Pada hari Minggu 25 Agustus 2019 sekitar pukul 17.00 Wita," jelas Kapolres Sumbawa Barat AKBP. Mustofa S. Ik., MH melalui Kasat Reskrim AKP. Muhaemin S. Ik.

Ia mengatakan kronologis kejadian kasus ini terjadi pada hari Minggu, 25 Agustus 2019 sekitar pukul 17.00 Wita berdasarkan laporan dari masyarakat Personil Satuan Reskrim Polres Sumbawa Barat dan Polsek Seteluk mendatangi rumah terduga pelaku di Dusun Tamongo Desa Seteluk Tengah Kecamatan Seteluk.

Setelah sampai di lokasi didapati terduga pelaku melakukan dugaan tindak pidana perjudian jenis togel dengan barang bukti 1 buku tulis rekapan, 3 Lembar anggka tarik, 1 buah karpet dan Uang Tunai senilai Rp 95.000.

"Kronologis penangkapan terduga pelaku dipimpin oleh IPDA Irvan Surahman di TKP tanpa ada perlawanan," tuturnya.

Barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku yakni 3 buku tulis rekapan, 3 lembar anggka tarik, 1 buah karpet dan uang tunai Rp 95.000.

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polres Sumbawa Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (LNG05)

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia