Breaking News

Langgar Undang-Undang Sisdiknas 2003, Sekolah Terbuka di NTB, Ini Kata Lalu Nasrullah Ketua FK PKBM NTB


Mataram_Menjamurnya sekolah terbuka di wilayah Dinas Pendidikan Kabupaten maupun Provinsi ternyata terindikasi melanggar Undang-undang yang berlaku  kata Ketua Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (FK PKBM) NTB, Lalu Nasrullah Wijaya Kusuma, SE, MH, dengan adanya SMP, SMA maupun SMK terbuka belum tepat sasaran. Rabu, 26 Juni 2024

“Lalu Nasrullah mengatakan bahwa bahwa munculnya sekolah terbuka ini seolah memaksa pendidikan formal, kami menduga ini menjadi pusat suntikan dana BOSP, ‘katanya  

Bahkan lebih jauh dia mengatakan jika Dinas Pendidikan Provinsi telah acuh terhadap norma undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang pendidikan nasional. Pasal 1 Ayat 10.11,12, berbunyi ayat 10), Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. 11), Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. 12), Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

Pasal 13, Ayat 1) Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya. Ayat 2) Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan dengan sistem terbuka melalui tatap muka dan/atau melalui jarak jauh.Pasal 14 Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Pasal 18 (1) Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar. 2) Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan. (3) Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat. (4) Ketentuan mengenai pendidikan menengah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 26  pada ayat 1,2,3,4,5,6,7, 

1.  Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat

2. Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional;

3.  Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik

4.   Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.

5. Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

6.   Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.

7.   Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah,

Lalu Nasrullah mengatakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB telah menyalahgunakan wewenangnya zebagai pejabat menelaah Undang-undang nomor 20 tentang Satuan Pendidikan nasional dalamnya ada  pasal tentang pendidikan formal, non formal dan informal, lalu menerbitkan ijin SMA/SMK terbuka mengambil peran pendidikan non formal. Padahal untuk mereka yang telah putus sekolah, non formal lah yang harus menangani,"tegasnya

Lebih lanjut lagi, Lalu Nasrullah juga menerangkan UU tentang pendidikan nasional No 20 tahun 2003 serta pasal 22 dan 26 yang dimana lembaga non formal lah yang memiliki wewenang dalam melaksanakan pembelajaran masyarakat yang jelas yang pendidikan layanan khusus adalah ranah dari lembaga non formal," bebernya kesal.

Senada, Ketua PKBM Lombok Tengah, Saipul Muslim, SH, juga menjelaskan bahwa jenjang pendidikan yang diberikan negara sudah jelas tertuang dalam UU sisdiknas no, 20 tahun 2003. Sangat jelas di sebutkan di dalamnya pendidikan formal dan nor formal dan pendidikan khusus dan pendidikan Layanan khusus, jika putus dan tidak dapat menyelesaikan pendidikan formal maka ke pendidikan non formal tidak ada di sebut dalam uu sikdinas tetang sekolah terbuka, “tegasnya,

“Layanan khusus ini ranahnya non formal seperi PKBM. Mereka yang sudah menikah, putus sekolah, ya itu ranah kami,"terang pria yang pada Agustus mendatang akan dilantik menjadi anggota DPRD Lombok tengah ini.

“Saipul sesalkan dengan tidak ada tindakan dari DInas Pendidikan dan kebudayaan baik Kabupaten maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi untuk berkoordinasi dengan pihak penyelenggara pendidikan non formal,”

"Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Propinsi NTB ini seolah-olah tidak tahu adanya pendidikan non formal yang sudah ada di seluruh kabupaten /kota di NTB. Kalau siswanya sama seperti PKBM, proses kegiatan belajar atau cara belajarnya sama, kenapa dikbud propinsi NTB menerbitkan ijin SMA/SMA terbuka ada apa di balik ini,”beber saipul

Sementara di tempat yang berbeda Usman selaku Advokasi FK KBM NTB, dan juga selaku ketua SBMI NTB, Mengatakan akan lanjutkan ke kemendikbudristek dan ke Ombudsman terakit hal ini untuk di tindak, karena hanya di wilayah NTB yang sangat mudah memberikan ijin SMA/SMK terbuka dengan mudah tanpa ada dasar dan tanpa melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah daerah, dikbud kabupaten/kota, dan bila perlua kami akan  mengajak seluruh satuan non formal dan masyarakat untuk demo dikbud propinsi, ‘tutup usman singkat

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia