Lombok Timur_Melarang atau ingin membubarkan kesenian musik kecimol di Lombok Nusa Tenggara Barat. Kecimol yang menampilkan penari erotis beredar di media sosial sehingga memicu masyarakat banyak pro dan kontra ada yang minta untuk dibubarkan,
Beberapa Desa di Lombok telah menerbitkan peraturan desa (Perdes) tentang pelarangan alat musik Kecimol namun dasar membuat perdes tersebut darmana kata Ketua Forum Rakyat Bersatu (FRB) Nusa Twnggara Barat sekaligus Selaku Pengacara/Advokad Eko Rahady, SH,
Eko menanyakan beberapa desa, apakah ada undang_uandang tentang pelarangan alat
kesenian kecimol tersebut sehingga desa telah mengeluarkan peraturan desa
(Perdes) tentang pelarangan alat kesenian kecimol dasar hukumnya darimana, kata
Eko Juma’at, 7 Juni 2024.
Wacana pembubaran Kecimol dengan alasan sering membuat keributan atau kegaduhan dinilai terlalu berlebihan. Karena kecimol merupakan kesenian rakyat yang dapat dinikmati masyarakat kelas bawah. Sehingga tidak adil jika dibubarkan, Seharusnya diperbaiki butuh pembinaan karena masyarakat sebagai penikmat seni, bukan justru kesenian (Kecimol) itu yang dibubarkan,” bebernya
Mindset
masyarakat selaku
penikmat kesenian yang mesti berubah, bukan justru menghilangkan kesenian itu
sendiri, Kecimol yang menampilkan penari erotis, merupakan kesenian kontemporer,
kesenian tidak bersentuhan dengan etika atau moral. Kesenian itu tidak bicara
soal etika. karena murni estetika, murni ekspresi,
Penting kedewasaan masyarakat yang perlu diperbaiki. masyarakat
menikmati kesenian sebagai hiburan atau menikmati tontonan erotis saya tidak
setuju Kecimol dibubarkan.”Tegas Eko
Eko mengatakan Jangan Asal bubarkan, karena tidak akan
bisa menyelesaikan masalah, malah bisa menimbulkan persoalan sosial baru, bisa
berpengaruh terhadap situasi kondisi ketentraman dan ketertiban masyarakat yg
tidak baik kedepanya, keberadaan kesenian kecimol harus dipikirkan.
“Sambung Eko Seharusnya dibuatkan payung hukum untuk semua kesenian, bukan kesenian kecimol saja yg dihujat, dan dibenci, masih ada ale – ale, janger dan gendang belek semuanya harus punya payung hukum” tegasnya.
Eko menanyakan terkait startemen di salah satu media Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lombok Timur Salmun Rahman mengatakan walaupun dia malaikat tidak akan di laksanakan maksudnya harus jelas anda seorang pejabat tidak harus asal bicara nyebut-nyebut malaikat saat masyarakat datang bertanya,
0 Comments