Breaking News

SBMI NTB MENGINGATKAN DISNAKER NTB MENGKAJI UU NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN PMI


Lombok Timur - SBMI NTB mengingatkan kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Propinsi Nusa Tenggara Barat sesuai dalam surat yang di turunkan ke semua Disnakertrasmigrasi Kabupaten/Kota se Nusa Tenggara Barat Nomor 590/710/01-NAKERTRANS/VI/ 2022 tanggal, 29 Juni 2022 Prihal Keseragaman Pelayanan PMI 


Menurut Usman ketua SBMI NTB setelah mendapakan surat tersebut  akan menghilangkan  atau mentiadakan pelatihan khususnya ladang kelapa sawit, bertentangan dengan Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dalam undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia pada Pasal 6 (1) Setiap Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia memiliki hak: b. memperoleh akses peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja, Pasal 8 perlindungan sebelum bekerja ayat 3 b peningkatan kualitas Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pendidikan dan pelatihan kerja. Pasal 34 Pelindungan Sosial Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pelindungan sosial bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indoriesia, Pasal 39 Pemerintah Pusat memiliki tugas dan tanggung jawab pada hurup o. menyediakan dan memfasilitasi pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan Pasal 40 Pemerintah Daerah provinsi memiliki tugas dan tanggung jawab: a. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja oleh lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi, dan pada Pasal 41 Pemerintah Daerah kabupaten/ kota memiliki tugas dan tanggung jawab: f, menyelenggarakan pendidikan dan pe latihan kerja kepada Calon Pekerja Migran Indonesia yang dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi.

Juga dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Tugas dan tanggung jawab Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 52 dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Tugas Pemerintah Pusat menyediakan dan memfasilitasi pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf o, dimaksudkan untuk menjamin setiap Calon Pekerja Migran Indonesia memiliki kompetensi. 

2. Penyediaan dan fasilitasi pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja yang terakreditasi.


Juga pada Pasal 54 Pemerintah Daerah provinsi memiliki tugas dan tanggung jawab: menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja oleh lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi;


Usman SBMI NTB  kembali mengingatkan kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Propinsi Nusa Tenggara Barat, untuk mengkaji ulang surat yang di telah beredar /turunkan ke Disnakertransmigrasi Kabupaten/kota se Nusa Tenggara Barat karena akan menimbulkan masalah besar mengajak untuk melanggar undang-undang nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan  Pekerja Migrant Indonesia  Dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migrant Indonesia, SBMI NTB dan LSM/Ormas akan menggelar aksi besar –besaran nantinya jika hal ini terjadi

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia