Breaking News

Polres Sumbawa Gelar Jumpa Pers Hasil Pengungkapan Kasus Selama 2021


Sumbawa Besar-NTB,  Polres Sumbawa merilis hasil pengungkapan kasus yang telah dilakukan selama rentang waktu Januari hingga Desember Tahun 2021, sekaligus melakukan pemusnahan barang bukti yang berhasil di ungkap selama 1 tahun ini.


Kegiatan dilaksanakan, Jumat (31/12/2021) sore di halaman Mapolres Sumbawa. 


Kegiatan dipimpin oleh Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK. Turut hadir Ketua DPRD Sumbawa, Dandim 1607, Kepala Jasaraharja, Kepala Kejaksaan, Kepala BNN, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Kasat Pol PP, Kepala Rubasan, Kasat Pol PP, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, serta para tersangka.


Pada kesempatan ini, Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK., meminta dukungan terhadap seluruh stakeholder terkait dan elemen masyarakat untuk bekejasama dan sama-sama bekerja dalam memelihara kamtibmas di Kabupaten Sumbawa.


“Pelaku kejahatan semakin berkembang modus operandinya, sehingga butuh kerjasama dari semua pihak, baik dari Pemerintah, TNI, LSM, teman-teman media, serta seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan memelihara kamtibmas,” pungkasnya.


Adapun hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Polres Sumbawa selama Tahun 2021, yakni, pengungkapan kasus oleh Satres Narkoba sebanyak 55 kasus dengan 75 orang tersangka. Dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 16 kasus masih dalam proses penyidikan.


Sementara untuk barang bukti narkotika dan psikotropika yakni, Sabu-sabu 826,58 gram, Ganja 946,16 gram, Ekstasi 5,33 gram, dan Tramadol 58 butir.


Kemudian, barang bukti narkotika dan psikotropika yang sudah dimusnahkan yakni Sabu 201,03 gram, Ganja 946,16 gram, Ekstasi 5,33 gram, dan Tramadol 58 butir. Sementara 625,56 gram sabu belum dimusnahkan karena masih dalam proses penyidikan.


Barang bukti minuman beralkohol terdiri dari Arak 1.041 botol dan 1 jerigen 30 liter, Brem 312 botol, Bir 102 botol, dan Moke 972 botol. Barang bukti yang sudah dimusnahkan sebelumnya terdiri dari Arak 667 botol, Brem 71 botol, Bir 42 botol dan Moke 870 botol.


Kemudian, yang dimsunahkan hari ini, Jumat (31/12/2021) terdiri dari Arak 137 botol besar 1.500 ml, 237 botol tanggung 600 ml, dan 1 jerigen 30 l, Brem 48 botol 1.500 ml dan 194 botol 600 ml, Bir 60 botol 620 ml, Moke 102 botol 600 ml, Balck Label 2 botol 600 ml, Vibe 1 botol 600 ml. Total 728 botol dan 1 jerigen 30 ml.


Selanjutnya dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) selama tahun 2021, menangani 593 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 212 kasus berhasil diungkap. Kemudian, dari 593 kasus, sebanyak 465 kasus dilanjutkan, sementara sisanya diselesaikan melalui rstorative justice.


Terdapat juga 150 unit knalpot resing merupakan hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan selama ini bersama dengan tim gabungan dari TNI, Dishub, serta Satpol PP. 

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia