Breaking News

Kanwil Kemenkumham NTB Sediakan Anggaran Bantuan Hukum


Mataram, Sebanyak 8 (delapan) Organisasi Bantuan Hukum (OBH) menandatangani Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan III Tahun Anggaran 2021 dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia NTB melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Jumat (24/9/2021). 


Kanwil Kemenkumham NTB sebagai perwakilan dari Kemenkumham RI di Daerah memiliki tugas menyediakan anggaran pelaksanaan bantuan hukum yang nantinya akan dilaksanakan oleh OBH. 


Kemudian memfasilitasi proses pencairan anggaran bantuan hukum berdasarkan hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh OBH, dan terakhir melakukan pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bantuan hukum.


OBH juga memiliki kewajiban kepada Kantor Wilayah untuk mampu memberikan pelayanan bantuan hukum kepada orang atau kelompok dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, 


Dan kemudian memberikan laporan semua pelaksanaan dan anggaran bantuan hukum secara akuntabel secara berkala sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.


Harniati selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, mengatakan kepada delapan perwakilan OBH yang hadir, bahwa penambahan pagu anggaran ini merupakan wujud kepercayaan dari Kanwil Kemenkumham NTB kepada OBH dalam hal pelaksanaan pemberian bantuan hukum.


"Seiring dengan kepercayaan yang diberikan ini, makan saya harap rekan rekan dari OBH bertanggungjawab secara akuntabel dan terarah kepada masyarakat tidak mampu yang membutuhkan bantuan hukum atas penggunaan tambahan dana tersebut," ujar Harniati.


Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 10 Huruf B Undang-Udnang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang menyatakan bahwa OBH memiliki kewajiban untuk melaporkan setiap penggunaan anggaran negara yang digunakan untuk pemberian bantuan hukum.


Kantor Wilayah Kemenkumham NTB berupaya maksimal dalam memberikan pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat NTB guna mewujudkan wilayah birokrasi yang bersih dan melayani. 


Namun tentu saja, keberhasilan dari perwujudan pelayanan hukum bagi masyarakat ini juga sangat bergantung pada sinergitas dan kontribusi aktif serta komitmen dari OBH dalam memberikan pelayanan hukum yang prima bagi masyarakat, pungkasnya. (*)

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia