Breaking News

Kuasai Senpi illegal, Pria Asal Gunungsari Digulung Tim Puma Polresta Mataram


MATARAM- Pria berinisial JD (33 tahun) menguasai Senjata Api (Senpi) tanpa izin. Pria asal Dopang Gunungsari, Lombok Barat (Lobar) diringkus Tim Puma Polresta Mataram. “Kita tangkap di Wilayah Selagalas, Mataram,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK. Senin, (05/072021).


Saat ditangkap, Polisi menemukan satu Senjata Api lengkap dengan empat butir peluru aktif Kaliber 9 milimeter. ”Kita tangkap tanpa perlawanan,” jelasnya.


Setelah itu, Polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah rumahnya, di Dopang Gunungsari. Polisi tidak menemukan senjata lainnya, tetapi menemukan beberapa alat diduga untuk menggunakan sabu. ”Setelah kita lakukan pendalaman, pelaku ini diduga sebagai kurir narkoba,” jelasnya.


Diduga pelaku selalu menggunakan senpi saat mengantarkan narkoba. Sebagai alat untuk melindungi diri. ”Kita masih dalami jika alat ini (Senpi) digunakan untuk melindungi diri,” kata Kadek Adi sambil menunjuk barang bukti.  


Dari pengakuan sementara, JD membeli Senpi itu dari seseorang. Asal Senpi ini masih dalam pendalaman. ”Pengakuannya dibeli dengan harga Rp 400 ribu,” bebernya.


Saat ini penyidik telah berkoordinasi dengan Tim Gegana Brimob untuk menyelidiki Senjata Api tersebut. ”Karena, mereka yang ahli dalam hal persenjataan,” jelasnya.


Ketua Bidang Organisasi Perbakin NTB Agus Hakim mengatakan, masyarakat Sipil tidak diperkenankan menguasai Senpi. Harus memiliki izin dari Kepolisian. ”Izin yang dipegang pun digunakan terbatas,” kata Agus.


Senpi hanya bisa digunakan saat berada di tempat latihan atau pun dalam perlombaan. Maupun bagi polisi yang menjalankan tugas. ”Masyarakat Sipil tidak bisa menguasai Senpi. Apa pun alasannya. Harus memegang izin,” terangnya.


Meskipun dia bertindak sebagai Polisi ataupun atlet tidak bisa sembarang untuk membawa izin. Setelah dipakai, harus disimpan digudang senjata. ”Harus melalui seleksi izin yang ketat,”  kata Agus.


Dengan perbuatannya JD dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat  Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia