Breaking News

Polres Dompu Gelar Pemberantasan Premanisme di Pasar Atas


Dompu, NTB- Polres Dompu pada hari  tanggal 24-06-21 sekitar  pukul 12.00 wita telah mengamankan

10 (sepuluh) orang yang diduga terlibat tindakan premanisme dan pungli oleh Tim Puma Polres Dompu.


Mereka ditangkap saat anggota Tim Puma di bawah komando Aipda Zainul Subhan, menggelar kegiatan Operasi Pemberantasan Premanisme bertempat di Komplek Pasar Atas, Area Parkir Pertokoan, Pasar Wod



i Woja, Taman Donggoana Kelurahan Montabaru, Dompu, Kamis (24/6/2021) sekira pukul 12.00 Wita.


Informasi yang dihimpun media ini melalui Kasi Humas Polres Dompu, Ipda Handik Wijaksono dalam keterangannya menyebutkan, kegiatan operasi tersebut sesuai Surat Telegram Kapolda NTB Nomor : ST/850/VI/OPS.2./2021 Tanggal 11 Juni 2021 Tentang pelaksanaan perpanjangan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).


"Juga sesuai instruksi Kapolri tentang pemberantasan Praktek Premanisme dan Pungli," kata Handik. 


Dengan mengantongi Surat Perintah Tugas Nomor SP Gas./22/VI/2021/Reskrim, Katim bersama anggotanya berhasil mengamankan setidaknya 10 (sepuluh) oknum pelaku premanisme.


"Para pelaku menjadi Juru Parkir Liar yang tidak memiliki Kartu Resmi Juru Parkir dan tidak menggunakan Rompi atau tanda pengenal Parkir," ungkap Handik.


Mereka, lanjut Handik, biasanya meminta uang kepada Korban yang memarkir kendaraannya di sekitaran Kompleks Pertokoan dan Pasar, Kelurahan Potu, Dompu.


"Para pelaku Juga tidak memberikan karcis parkir dari dinas terkait, serta tidak menggunakan seragam petugas Parkir," jelas Handik.


Ke sepuluh pelaku yang diamankan oleh tim, sambung Handik, langsung diboyong ke Mapolres, 5 (lima) di antaranya dari Kecamatan Woja, masing-masing bernama, Yasin (41), warta Dusun Wodi Desa Bakajaya, Syahrudin (39) Dusun Rasanae Selatan Desa Bara.


Selanjutnya, Ruslan (37) dari Dusun Wawo Timur, Desa Nowa, Ruslin (45) warga Lingkungan V, Kelurahan Monta Baru, dan Abdul Malik (35) warga, Kandai II. 


Kemudian, 5 (tiga) pelaku lainnya dari Kecamatan Dompu, masing-masing bernama, Junaidi (44), warga Dusun Pandai, Desa Kareke, Ahmad (43) dari dusun Ragu, Desa Mbawi, Imran (24) dan Ardiansyah (25), dari Lingkungan Swete, Kelurahan Bali Satu.


Di tambah lagi, Ahmad Ilyas (65) dari Dusun Muhajirin, Desa O'o, dan dari tangan mereka, Tim mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil tagihan sebesar total, Rp. 353.000,.


"Terhadap para pelaku, petugas .elakukan Pendataan dan pemeriksaan lebih jauh guna mendalami kegiatan tersebut dan melaporkan kepada pimpinan apabila ada perkembangan," pungkas Handik.

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia