Jajaran Polsek Kediri Polres Lombok Barat, berhasil menangkap pelaku Curat (jambret), setelah buron atas kasus yang dilakukannya pada 10 Oktober 2020 yang lalu, menimpa seorang Dokter Perempuan asal Jonggat Lombok Tengah.
Dalam keterangan persnya, Kapolsek Kediri AKP Arjuna Wijaya, SIK mengatakan Tim Dukep Polsek Kediri melakukan penagkapan terhadap Pelaku berinisial J alias Tinjut (32), Selasa (9/3/2021).
“J alias Tinjut, yang merupakan warga desa Bunkate, kecamatan Jonggat, Lombok Tengah aksinya di Jl. Raya Nyiur Gading desa Montong Are, kecamatan Kediri,” ungkapnya.
Dimana pengungkapan J alias Tinjut merupakan hasil pengembangan atas penangkapan yang telah dilakukan sebelumnya terhadap pelaku berinisial berinisial S alias Leam pada Januari 2021 lalu.
“Peristiwa jambret ini terjadi berasawal saat korban melintas dengan menggunakan sepeda motor di jalan raya nyiur gading,” jelasnya.
Korban meletakan tas di depan bawah kakinya, ketika sampai di sebelah barat pom bensin nyiur gading, tas milik korban dirampas oleh 2 (dua) orang tidak dikenal mengendarai sepeda motor.
“Kemudian pelaku kabur ke arah timur, berhasil mengambil barang – barang milik korban berupa satu unit HP merek Xiaomi Redmi Note 8 warna biru,” terangnya.
Selain berisi HP, tas yang dirampas pelaku berisi SIM C, STNK sepeda motor Honda Scoopy milik korban, KTP, dua buah ATM, uang tunai Rp. 1 juta, stetoscope, tas selempang dan cincin emas seberat 4 gram.
“Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp. 7,9 Juta, dan melaporkannya ke Polsek Kediri,” ucapnya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap S alias Leam, dan mengaku telah melakukan aksinya bersama J alias Tinjut.
“Dari penagkapan ini, diketahui bahwa S berperan sebagai joki, sedangkan J sebagai orang yang mengambil tas korban," jelasnya.
Setelah memperoleh ketarangan dari S, Jajaran Unit reskrim Polsek Kedediri terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan J.
“Setelah mengantongi identitas J alias Tinjut, sehingga dilakukan pengintaian ke beberapa tempat, yang diduga dijadikan tempat nongkrong namun tidak diketemukan,” imbuhnya.
Akhirnya J alias Tinjut dimasukan dalam DPO Polsek Kediri, terhitung sejak 8 Februari 2021 dan terus melakukan pengejaran.
“Selang kurang lebih dua bulan buron, team dukep Unit Reskrim Polsek Kediri mendapatkan informasi bahwa DPO J alias Tinjut berada di sebuah tempat budidaya ikan di Dsn. Pidenda, Desa. Sepakek, Kec. Pringgarata, Kab. Lombok Tengah.
“Beberapa hari Team melakukan pengintaian, dan ternyata benar pelaku berada di wilayah tersebut, sehingga Team langsung melakukan penggerebekan,” katanya.
Pada saat akan dibekuk, pelaku sedang tiduran di sebuah Berugaq (gubuk) di tengah Sawah, dan ternyata menyadari kedatangan Polisi.
“Pelaku langsung Lompat dari Berugaq, dan berusaha melarikan diri, namun terpeleset hingga terjatuh, Kemudian dengan Sigap Team dukep mengejar pelaku dan berhasil diamankan tanpa perlawanan,” pungkasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu unit HP Xiaomi Redmi Note 8 warna biru beserta kotaknya, dan satu unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU tanpa Nomor Polisi.
“Kini tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” tandasnya.
0 Comments