Breaking News

Polres Sumbawa Amankan 26,36 Gram Sabu dan dua Senpi


Sumbawa Besar - Satres Narkoba Polres Sumbawa berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis Sabu. Sebanyak 26.36 gram sabu berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut.


Kapores Sumbawa AKBP Widy Saputra S.IK., melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi S.Sos.,  dalam keterangan persnya membenarkan. Dikatakan, pengungkapan berdasarkan informasi dari BNNP NTB. Informasinya, terdapat sebuah paket yang diduga berisi narkotika dikirim dari Pulau Lombok menuju Sumbawa melalui salah satu jasa pengiriman barang yang beralamatkan di Jalan Garuda, Lempeh, Sumbawa.


Atas informasi tersebut kata Kasubbag, tim melakukan penyelidikan dilapangan untuk mengawasi pergerakan pelaku dan barang bukti. Sekitar pukul 14.30 wita, tim dipimpin Kasat Narkoba Iptu Masdidin SH., melakukan menangkapan terhadap salah seorang pengendara roda empat di depan kantor jasa pengiriman dimaksud.


Terduga pelaku berinisial E (40) warga Bukit Permai, Kelurahan Seketerng. Saat penangkapan, terduga sempat membuang sebuah kotak ke pinggir jalan. Petugas yang melihat langsung mengamankan kotak tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 poket besar berisi sabu seberat 26.36 gram.


Selain barang bukti narkotika lanjut Kasubbag Humas, tim juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit mobil Strada warna hitam, 1 pucuk pistol dengan 6 butir peluru, 1 pucuk senpi Laras panjang beserta  7 butir peluru, 1 buah parang panjang, 1 buah tas senjata.


"Terduga pelaku selanjutnya diamankan  ke Mapolres Sumbawa untuk proses lebih lanjut," ungkap Kasubbag Humas.

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia