Breaking News

SATRESNARKOBA POLRES LOTARA RINGKUS PEMILIK GANJA DI GUBUK BARU TANJUNG


Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara pada hari Minggu Tanggal 21 Februari 2021 siang hari sekitar pukul 13.30 Wita  berhasil mengamankan seseorang berinisial GAM alias AB yang diduga sebagai tersangka penyalahguna narkoba jenis ganja di sebuah rumah di Dusun Gubuk Baru, Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung Lombok utara.


Penangkapan tersangka ini merupakan hasil dari interogasi terhadap terduga pelaku inisial LG alias AY yang diamankan terlebih dahulu. Kemudian dari informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara IPTU I Made Sukadana S.H., M.H. memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran dari keterangan tersangka LG.


Setelah dilakukan penyelidikan ditemukan fakta bahwa di sebuah rumah milik saudara AH di Dusun Gubuk Baru Tanjung terlihat ada seseorang yang mencurigakan, kemudian Kasat Resnarkoba dan KBO Satresnarkoba Ipda Totok Ari Suwondo S.H bersama anggota Opsnal langsung menuju TKP dan melakukan penangkapan.


Kasat narkoba Polres Lotara Iptu I Made Sukadana menyampaikan, dalam penangkapan tersebut timnya berhasil mengamankan tersangka GAM alias AB, Gubuk baru, 28-01-2000, Pekerjaan mahasiswa, Alamat Dusun Gubuk Baru, Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung Lombok Utara bersama barang bukti ganja seberat 56,61 gram, Ucapnya di Mako Polres Lotara, Senin (22/2/2021).


Selanjutnya dengan disaksikan oleh Kepala Dusun Gubuk Baru petugas melakukan penggeledahan badan dan lokasi di sekitar TKP kemudian ditemukan barang bukti berupa:

- 10 (sepuluh) buah klip plastik bening yg di dalam nya terdapat batang biji daun kering kehijauan yg di duga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 59,61 gram.

- 5 (lima) lembar kertas paper rokok

- 1 (satu) buah Hp dgn merk IPhone berwarna putih (Rose gold).

- 1 (satu) buah dompet berwarna hitam.

- 1 (satu) pcs kertas klip bening.

- Uang tunai Rp 300.000,00.


Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Lombok Utara untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus.

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia