Breaking News

Seorang Bandar dan Lima Rekannya Diringkus Timsus Ditresnarkoba Polda NTB di wilayah Narmada


Rabu, (16/12/20) pukul 23.00 wita Team Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB dan Team Opsnal Satnarkoba Polresta Mataram melakukan penangkapan terhadap 1 bandar dan 5 pengguna penyalahguna narkotika jenis sabu di Jln. Kembang Kuning Kel. Dasan treng  Kec. Narmada. Kab Lombok Barat.


Adapun para tersangka berinisial 


1. MY Laki - laki, Karang sidemen 05 MEI 1974 Agama Islam, WNI, Alamat Jln. TKP

2. IV (Bandar) Perempuan, Mataram 02 SEPTEMBER 1999 Agama Islam, WNI, Alamat Jln. Lingkar selatan Kota Mataram.


3. Z (Pembeli) Laki - laki, Narmada 06 NOVEMBER 1997 Agama Islam, WNI, Alamat Narmada Kel. Presak Kec. Narmada. Kab Lombok Barat.


4. SR (Pembeli) Laki - laki, Peresak 08 APRIL 1991 Agama Islam, WNI, Alamat Peresak  Kel. Peresak Kec. Narmada. Kab Lombok Barat.


5. BD (Pembeli) Laki - laki, Lembuak 12 DESEMBER 1974 Agama Islam, WNI, Alamat Lembuak Kec. Narmda Kab. Lombok Barat.


6. S (Pembeli) Laki - laki, Lembuak 29 DESEMBER 1982 Agama Islam, WNI, Alamat Lembuak Kec. Narmda Kab. Lombok Barat.


Para tersangka ditangkap bersama barang bukti berupa 1 Klip Sedang Yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 10, 49 gram, 8 Poket Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 15 gram, 1 Buah alat hisap, 1 Buah timbangan digital, 1 Buah sumbu dan 1 korek api, Uang tunai Rp. 9.650.000, 1 Unit Handphone Samsung , 1 Unit Handphone oppo, 1 unit motor honda CBR hitam merah, 1 bendel klip kosong


Kronologis penangkapan para tersangka yakni berawal dari informasi masyarakat pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2020 sekitar pukul 23.00 Wita  kepada Team Opsnal Direktorat Narkotika Polda NTB dan Team Ops Narkoba Polresta Mataram bahwa di Jln. Kembang Kuning Kel. Dasan treng  Kec. Narmada. Kab Lombok Barat sering dijadikan tempat transaksi. Kemudian Team gabungan yang dipimpin AKP Made Yogi Purusa Utama, SE, S.I.K melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat, kemudian setelah dilakukan pengeledahan di dapatkan narkotika tersebut diatas.


Kemudian Team Gabungan Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB dan Opsnal Narkoba Polres Mataram membawa para tersangka dan barang bukti ke Polda NTB untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.


Terhadap para tersangka penyidik menjeratnya dengan pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun 


Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia