Dompu,- Operasi yustisi gabungan TNI-POLRI kembali dilaksanakan dalam rangka Penegakan hukum terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19, sesuai dengan Inpres No. 6 tahun 2020, Perda No.7 tahun 2020 di Wilayah Hukum Polres Dompu.Dalam operasi tersebut 127 pelanggar terjaring,
Operasi yustisi hari ini sabtu (07/11/20) pukul 08.30 wita dipimpin Kabag Ops AKP Komang Astrawan dilaksanakan di tempat keramaian masyarakat, di taman depan RSUD, lokasi pasar kemudian dilanjutkan dengan menyambangi posko utama Paslon kontestan Pilkada Dompu.
Seperti biasa, untuk para pelanggar diberikan sangsi sosial berupa push up, di tambah lagi dengan menghafal Pancasila, Alfatihah dan surat pendek lainnya.
Kemudian bagi para pelanggar diimbau untuk tetap mematuhi standar protokol kesehatan covid19, diberikan pemahaman bahwa pandemi Covid19 masih dalam penanganan dan ini adalah tanggung jawab bersama dalam menekan penyebaran virus tersebut.
Kabag Ops mengatakan "Kami TNI-POLRI tetap berupaya maksimal untuk melakukan upaya persuasif agar masyarakat lebih disiplin lagi dalam mematuhi Prokes Covid19, semoga Pandemi Covid19 bisa teratasi secepatnya." Harapnya.
Senada dengan Kabag Ops, Kapten Inf Iswan berharap dengan operasi seperti ini ada efek jera bagi masyarakat dan dijadikan pemantik disiplin untuk mematuhi standar kesehatan covid19. Ungkapnya.
Kegiatan berakhir pukul 10.30 wita berjalan aman dan terkendali.
0 Comments