Breaking News

Kuasai Narkotika, seorang pria diamankan Sat Narkoba Polres Dompu


Dompu
,-Satuan Narkoba Polres Dompu,Kamis (29/10/2020) malam sekitar pukul 19.30 wita, melakukan penangkapan terhadap RA (33 tahun) yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika.


Terduga pelaku diamankan dirumahmya di Dusun Jala, Desa Jala Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu.

Selain menangkap terduga pelaku, Polisi juga mengamankan satu buah bantal yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik kresek bening yang berisi 1 buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,20 (Nol koma dua nol) gram. 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,19 (Nol koma satu sembilan) gram.1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,18 (Nol koma satu delapan) gram.

1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,18 (Nol koma satu delapan) gram.1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,18 (Nol koma satu delapan) gram.1(satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,18 (Nol koma satu delapan) gram. 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,17 (Nol koma satu tujuh) gram. 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,16 (Nol koma satu enam) gram.


Barang Bukti lain yang diamankan,yakni 1 (satu) bundel Klip plastik kosong ukuran 6×4 cm.1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah tabung kaca. 3 (tiga) buah pipet yang sudah dimodif sebagai sekop.1 (satu) buah pipet yant berbentuk “L”,1 (satu) buah tabung kaca,3 (tiga) buah korek api gas. 1 (satu) buah korek api gas yang sudah dimodif dan terdapat jarum, 1 (satu) buah jarum,2 (dua) gulung plastik klip transparan yang sudah dipotong ujungnya, 1 (satu) buah Handphone Merk Nokia warna Hitam, 1 (satu) buah pisau kater warna merah,1 (satu) buah botol air tanggung atau bong atau alat hisap sabu yang pada tutup botolnya sudah dimodif dan terdapat pipet,2 (dua) buah gunting.


Penangkapan pelaku berawal dari Informasi yang di dapatkan oleh Anggota Sat Resnarkoba dari masyarakat, bahwa disalah satu rumah tepatnya di Dusun Jala Desa Jala Kecamatan Hu’u sering dijadikan tempat transaksi narkotika.


Atas informasi itu kemudian ditindaklanjuti anggota dan kemudian melakukan penangkapan terduga pelaku dirumahnya.


“Setelah selesai penggeledahan, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut,”ungkapnya.

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia