Sejak di berlakukan Pergub Nomor 7 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular sebagai Upaya Pemerintah untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid - 19 kemudian di tindak lanjuti dengan menggelar operasi Yustisi yang di laksanakan oleh Tim gabungan instansi terkait dan Sat Pol PP sebagai garda terdepan dalam penerapan sanksi hukum dalam operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19 di Kabupaten Bima.
Sejak di mulainya pelaksanaan operasi yustisi Tanggal 15 September 2020 masyarakat Bima masih banyak belum sadar akan protokol Kesehatan dan di anggap main2, terutama memakai masker selama berada di luar rumah, kenyataan selama pelaksanaan operasi yustisi baik di laksanakan oleh Personil gabungan Polres Bima maupun personil gabungan di tingkat Polsek jajaran masih banyak di temukan masyakat yang melanggar.
Kadubbag Humas Polres Bima Akp Hanafi menyampaikan hasil operasi yustisi yang di laksanakan oleh Personil Kodim 1608/Bima dan Polres Bima bertempat di pertigaan Desa Panda Pada hari Rabu tanggal 21/10/2020 mulai pukul 08.45 - pukul 10.45 wita, Tim telah menindak sebanyak 375 pelanggar, 11 orang pelanggar di jatuhi sanksi Sosial berupa pushup dan 364 orang pelanggar di beri sanksi teguran lisan.
Kami menghimbau kepada warga masyarakat
agar tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan memperhatikan 3 M ( Memakai masker, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir) selama berada di luar Dan bila protokol Kesehatan kita patuhi maka insyaallah kita terhindar dari pandemi Covid -19.
0 Comments