Breaking News

Tuntut Bayar Gaji dan THR Selama Dirumahkan, Disnaker Fasilitasi Karyawan Hotel GR Selesaikan Masalah

 


Sumbawa Barat – Belasan karyawan Hotel Grand Royal (GR) Sumbawa Barat kembali mendatangi Dinas Tenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) setempat untuk meminta kejelasan terkait hak mereka yang belum dipenuhi oleh pihak managemen hotel, pada Rabu (5/8).

Kedatangan mereka ini menuntut gaji yang belum dibayarkan oleh managemen selama dirumahkan dalam masa pandemik covid-19 yang terjadi sekitar tiga bulan yang lalu hingga saat ini.

“Kami menuntut hak kami, selain gaji, pihak managemen hotel juga tidak membayar THR kami kemarin,” ungkap salah satu karyawan senior Hotel GR”, Sukardi, saat ditemui di Taliwang, Kamis (6/8).

Belasan pekerja ini juga menuntut BPJS kesehatan yang belum dibayar dari mulai mereka bekerja sekitar tujuh atau delapan tahun lalu sampai saat ini.

Sukardi menjelaskan, pihak hotel sama sekali tidak berniat baik untuk memanggil kami kembali, padahal saat ini hotel sudah mulai beroperasi kembali. 

“Jika kami tidak dipanggil lagi maka segera selesaikan hak kami yang belum diberikan,” katanya.

Ini adalah kali ke lima para karyawan ini mendatangi Disnaker untuk meminta kejelasan, namun belum mendapat hasil yang pasti dari pihak managemen hotel. 

Sementara pihak managemen Hotel GR juga hanya mengutus perwakilannya ke Disnaker untuk menemui para karyawan, namun belum menemukan solusi karena yang hadir bukan Owner.

“Kami mengapresiasi Disnaker KSB yang selama ini telah menerima kami setiap saat, dan telah memfasilitasi kami dalam menyelesaikan masalah ini sampai ke Balai Pengawas Ketenaga Kerjaan,” katanya.

Ia menambahkan, bahwa tidak ada perjanjian atau hitam di atas putih untuk tidak membayar gaji dan THR kami, hanya memo saja yang dikeluarkan secara sepihak oleh pihak Hotel.

“Dalam memo itu dituliskan keterangan ada perjanjian antara hotel dengan karyawan bahwa selama dirumahkan karyawan setuju tidak dibayar gaji dan THR, padahal kami tidak pernah menyetujui,” ujarnya.

Di waktu yang berbeda, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnaker KSB, Tohiruddin saat ditemui di Taliwang, Kamis, menjelaskan, bahwa pihaknya selalu terbuka dan wellcome terhadap semua warga yang membutuhkan pelayanan.

Terkait laporan yang diberikan oleh karyawan Hotel GR, ia menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil dan menyurati beberapa kali perusahaan untuk segera membayar THR dan upah karyawan.

“Kami sudah panggil pihak hotel dan yang datang saat itu adalah HRDnya, terlepas dari wewenangnya untuk memutuskan sesuatu,” katanya.

Tohir juga menjelaskan, bahwa semua hal yang terkait dengan ketenaga kerjaaan didahului dengan musyawarah dan mufakat serta harus melalui prosedur.

Pihak Disnaker telah memberikan dua opsi yang akan ditempuh oleh karyawan ini, yakni melalui mediasi yang dilakukan mediator sehingga dapat segera diselesaikan melalui pengadilan atau melalui pengawas perwakilan Pulau Sumbawa yang ada di Sumbawa.

Pihaknya berusaha membuka ruang untuk musyawarah, tetapi teman-teman ini memilih opsi kedua. 

“Kami sudah berusaha membuka ruang untuk musyawarah, dan teman-teman ini memilih opsi kedua melalui pengawas, dan nantinya kami akan memfasilitasi sampai ke Sumbawa untuk menyampaikan persoalan ini ke pengawas,” ungkapnya.

Menurutnya, persoalan ini harus disampaikan ke Balai Pengawas Ketenagkerjaan Pulau Sumbawa yang memegang tupoksi untuk memeriksa pihak perusahaan. 

Jika ditemukan ada pelanggaran maka pengawas akan membuat nota dan disampaikan ke pusat untuk dilaksanakan eksekusi dan itu bersifat final.

“Sanksinya nanti tergantung dari hasil pemeriksaan pengawas,” ujarnya.

Tohir juga menambahkan, pihak hotel tetap harus membayar upah dan THR selama dirumahkan, jika tidak membayar maka itu melanggar aturan ketenagakerjaan.

 “Terkait Covid-19, tidak serta merta menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR. Tetap harus dibayar, cuma ada keringanan, kalau belum mampu bayar maka dapat ditangguhkan berapa lama dan dibuat tertulis,” jelasnya.

Terkait covid-19, pihaknya juga telah mendata seluruh perusahaan di KSB salah satunya Hotel GR, pendataan meliputi jumlah yang di-PHK dan dirumahkan. 

“Hotel GR melaporkan jumlah karyawannya yang dirumahkan, dan kita daftarkan nama-nama tersebut untuk dikirim ke Provinsi sebagai nominasi penerima kartu pra kerja,” tutupnya.

Sampai saat ini Owner dari pihak Hotel GR masih sulit ditemui dan dikonfirmasi terkait masalah ini. (

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia