Breaking News

Polda NTB Berhasil Meringkus Sindikat Narkoba Antar Provinsi, Salah Satunya dilumpuhkan!



Mataram- Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB kembali berhasil mengungkap empat sindikat kasus narkoba antar provinsi di dua lokasi yang berbeda. Satu di antara pelaku dilumpuhkan timah panas karena berusaha melawan saat di tangkap. Dari keempat pelaku polisi berhasil mengamankan dua kilogram lebih barang haram jenis sabu.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, S.I.K., M.Si saat konferensi pers Minggu (02/8) mengungkapkan dengan adanya pengungkapan kasus narkoba ini diharapkan dapat banyak terungkap.

"Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 2,98 kilogram, sedangkan untuk TKP ada 3 lokasi" Ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto.

Di jelaskan lebih lanjut ,TKP yang di maksud yaitu pertama Sriwijaya Kecamatan kota Mataram, kedua salah satu Hotel di Kelurahan Cilinaya Cakranegara, kemudian di jalan Rajawali Kelurahan Selagalas Kec. Sandubaya.

Selain itu Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma. P, S.I.K didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, S.I.K., M.Si mengungkapkan terimakasih kepada masyarakat berkat informasi dari masyarakat yang memberikan informasi akan adanya transaksi narkotika.
.
"Sudah mulai banyak informasi yang diterima dari masyarakat, salah satunya ini, masyarakat memberi informasi kepada tim di lapangan akan ada transaksi narkoba, informasi tersebut kemudian di share di Tim Polda yg tergabung dalam Tim Puma. Ada tiga tim yang mengelola informasi ini yaitu Tim Anjani, Tambora dan Puma" Ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa harus ada tindakan tegas terhadap sindikat narkoba, karena narkoba merupakan candu yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.

"Bila perlu, kalau melawan, lumpuhkan!," tegasnya.

Dari keempat pelaku yang ditangkap tiga berasal dari Pulau Sumatera yakni inisial MF alias Panji (37), LRM alias Lita (24), dan RS alias Ayu (24). Sementara satu lainya merupakan warga NTB yakni inisial M alias Gemok (40).
"Ini adalah sindikat atau jaringan antar provinsi dengan BB yang cukup banyak yakni dua kilogram. Mereka bertiga satu cowok dan dua cewek ini datang dari Medan, sedangkan yang satu ini adalah warga Kota Mataram, NTB," ujarnya

Dijelaskan, bahwa setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba dalam jumlah besar dan informasi tersebut valid setelah dilakukan pengecekan, dengan segenap sumberdaya yang ada dan teknologi cyber yang dimiliki Polda NTB, saya perintahkan Tim Opsnal yang dipimpin AKP. I Made Yogi Purusa Utama, S.I.K., untuk bergerak melakukan penangkapan setelah mengetahui pergerakan dan keberadaan pelaku.

Dari TKP pertama Tim berhasil mengamankan tiga orang pelaku, kemudian bergeser ke TKP kedua dilakukan penggeledahan menggunakan K9 untuk mencari dan menemukan barang haram tersebut dan oleh k9 dipastikan barang dalam dua koper milik pelaku yang di dalamnya ditemukan narkoba jenis sabu, yang dikemas dalam 18 botol bedak merek 'Enchenteur'.

Setelah pemeriksaan tersebut di temukan barang bukti kemudian besoknya disusun rencana satu tim bergeser ke Bandara dan tim lain menelusuri pemilik barang ini. Berlanjut pada TKP ketiga hari Jumat (31/7) di Selagalas, pada saat barang mengalir ke tangan penerima barang dilakukan lah penangkapan. Dari lokasi tersebut di dapatkan satu tersangka dimana saat melakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan. Karena membahayakan keselamatan petugas dan orang lain, maka di lakukan tindakan tegas dan terukur yaitu pelaku di lumpuhkan.

'kita berharap bersama dia cepat pulih kembali agar bisa melakukan pengembangan terhadap informasi apapun yang dia punya" Ungkap Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma. P, S.I.K

Dir Resnarkoba menjelaskan, terhadap keempat pelaku pihaknya akan menjerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pasal-pasal tersebut adalah pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun," tutupnya.

Untuk diketahui, selain mengamankan BB narkoba jenis sabu dengan bruto dua kilogram koma sembilan delapan gram, polisi juga mengamankan beberapa bukti pendukung lain di antaranya dari tempat kejadian perkara (TKP) pertama, diamankan dua buah koper besar, satu buah tas punggung (ransel), empat buah handphone merek Samsung, Oppo A12, dan Oppo A5 serta uang tunai Rp. 2.100.000.

Sementara dari TKP kedua diamankan 1 pucuk senjata api (senpi) rakitan, dua butir peluru jenis Revolver, satu bilah keris, satu buah handphone merek Oppo, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul DR 6264 CI, dan uang tunai Rp. 1.320.000.

Saat ini keempat pelaku mendekam di sel tahanan Ditresnarkoba Polda NTB, untuk dilakukan proses lebih lanjut.

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia