Breaking News

Dua Perda disahkan, "Perkuat Pencegahan Covid 19 & Komit Tuntaskan Area Blankspot"

Mataram - Empat usulan Raperda yang disetujui dan ditetapkan DPRD Provinsi NTB adalah Perda tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Perda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika. Kedua Perda ini, oleh DPRD ditetapkan atas dasar pertimbangan kekinian. 

Khusus Perda tentang Penanggulangan Penyakit Menular, Pemerintah Provinsi NTB akan memberlakukan denda bagi pelanggar protokol kesehatan untuk pencegahan Covid 19. Sanksi tersebut akan diatur dalam Peraturan Gubernur sesuai Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Penyakit Menular yang baru saja ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Rapat Paripurna, Senin (03/08) di gedung DPRD NTB.

Besaran denda bagi masyarakat yang melanggar ketentuan wajib dalam kebijakan protokol penanggulangan penyakit menular seperti disebutkan yaitu antara lain sanksi administratif dan sanksi sosial. Sanksi administratif meliputi sanksi berupa teguran, tertulis, dan denda paling banyak sebesar Rp 500 ribu. Sanksi dan denda administratif tersebut akan dijabarkan dan diatur lebih detil di dalam Peraturan Gubernur. 

Gubernur NTB Dr Zulkieflimansyah yang hadir saat menyampaikan pandangan dalam rapat paripurna dewan menegaskan pentingnya lembaga legislatif menyerap kebutuhan masyarakat sekaligus memahami kerja pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Saya mengapresiasi hasil kerja dewan yang telah menetapkan dua dari empat usulan Raperda inisiatif eksekutif menjadi peraturan daerah. Hal ini menjadi sinergi dalam rangka membangun daerah bersama sama", ujar Gubernur. 

Ketua Pansus Perda Penanggulangan Penyakit Menular, Raihan Anwar mengatakan, dalam prosesnya, Raperda ini juga telah dilakukan uji publik dan berkonsultasi dengan Kementerian Kesehatan RI agar arah dan landasan penanganan yang diatur dalam Perda berkekuatan hukum.

"Pansus juga melakukan uji publik melibatkan akademisi, praktisi dan kementerian agar urgensi Perda dapat diterapkan sesuai kebutuhan", ujar Raihan.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika disahkan setelah merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pemerintah Provinsi NTB, yang tertuang dalam dokumen RPJMD tahun 2019 – 2023, terdapat beberapa daerah yang masuk dalam pengembangan kawasan strategis yang memiliki potensi yang besar baik dari sisi ekonomi maupun sosial budaya. Namun sayangnya pada beberapa wilayah strategis tersebut ternyata juga termasuk pada kategori blankspot ataupun sinyal lemah. Kondisi ini tentu tidak menguntungkan dan dapat menghambat program pembangunan wilayah tersebut. 

Beberapa daerah yang masih 
memiliki lokasi dalam status blankspot atau lemah sinyal di NTB tersebar di 46 desa meliputi 6 Kabupaten antara lain Kabupaten Lombok Utara, Lombok Tengah, Sumbawa Barat, Sumbawa, Dompu dan Bima. 

Selain itu lemah sinyal juga masih ditemukan di 5 kawasan strategis, yaitu kawasan Mandalika, Samota, Sangiang-Komodo-Sape, Rinjani, dan Sekotong serta gili-gili disekitarnya.

Perda ini begitu penting dan dihajatkan untuk pemerataan pelayanan telekomunikasi kepada masyarakat serta mengurangi 
kesenjangan informasi sehingga dapat mendorong pertumbuhan wilayah tertinggal, memberikan stimulasi peningkatan potensi ekonomi wilayah tertinggal, juga mendukung pembelajaran melalui daring di masa pandemi bagi pelajar. 

Sementara dua Raperda lainnya tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dan Raperda tentang PT Gerbang NTB Emas, dimintakan perpanjangan waktu pembahasan. Objek yang krusial menurut dewan adalah belum adanya analisis investasi dari pemerintah provinsi dan rencana bisnis dari manajemen PT GNE untuk tambahan penyertaan modal daerah. 

Sedangkan Raperda Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dengan objek pemasukan/ pendapatan daerah dari penyertaan modal daerah di beberapa BUMD maupun perusahaan swasta daerah yang sedang berjalan, dinilai dewan belum cukup signifikan memberi pemasukan pendapatan daerah sehingga perlu antisipasi penyertaan modal baru.

Mekanisme itu, menurut dewan dengan pengembangan kerjasama, studi banding dan fungsi manajemen yang tertib dan terbuka. Beberapa perusahaan itu diantaranya, Bank NTB Syariah, Jamkrida, PT Suara Nusa dan PT GNE. 

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia