Breaking News

Ditreskrimum Polda NTB berhasil tangkap DPO kasus Curanmor

Mataram-  Senin (20/01/2020) sekitar pukul 05.00 wita dan Senin (28/10/ 2019) sekitar pukul 06.00 Wita terjadi aksi curanmor yang berlokasi di Rumah Kos Jalan Kuta Mandalika, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah dan Gang Sembada Kekalik Timur,  Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram yang telah dilaporkan sebelumnya.

Korban yaitu Sriasih beralam di Dusun Mengilok, Desa Batujai dan Rahma Kurniawati beralamat di Kelurahan Kekalik Jaya, Kota Mataram.

 Adapun tersangka berinisial NR alias KS, laki-laki, beralamat di Dusun Sentalang, Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur.

Kronologi kejadian bermula dari tersangka NR bersama tersangka AD alias DL yang telah ditangkap lebih dulu pada bulan Januari 2020 melakukan Pencurian 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna silver milik korban Sriasih yang terparkir di halaman kos korban dengan menggunakan kunci leter T. Selanjutnya kedua tersangka kembali melakukan aksinya mencuri 1 unit mobil Pick Up warna Hitam yang diparkir di gang depan rumah korban dengan menggunakan kunci leter T.

Terhadap tersangka NR alias KS ditangkap dirumahnya di Dusun Sentalang, Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2020 sekitar pukul 05.00 Wita.


Adapun barang bukti yang di temukan yaitu -1 Unit Sepeda motor Honda Beat Street warna Silver Noka MH1JF212KK6444470 Nosin JF13E0390654;

-1 Buah BPKB Sepeda motor Honda Vario 110 warna merah muda Noka MH1JF1312AK398860 Nosin JFZ2E-163297 an SRIASIH.

- 1 Unit mobil pick-up merk Suzuki, Warna Hitam No. Pol DR 8474 S, Nomor Rangka: MHYESL415HJ782179, Nomor Mesin: G15AID-1071649.

Terhadap barang bukti di sita dalam berkas perkara tersangka AD alias DL. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 363 ayat (1) ke-3,ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia