Breaking News

Cegah Penularan Covid-19 Polres Sumbawa Lakukan Penertiban Internal "

Sumbawa - Dalam mengantisipasi penyebaran covid-19 di Kabupaten Sumbawa, Polres Sumbawa melakukan langkah-langkah untuk pencegahannya. Jumat ( 21/8 ) pagi.


Seperti pengecekan suhu badan, wajib cuci tangan dipintu gerbang dan wajib memakai masker diberlakukan baik terhadap anggota maupun masyarakat yang hendak memasuki Mapolres Sumbawa.


Penyampaian Kapolres Sumbawa melalui Kasubbag humas Polres Sumbawa Iptu Sumardi, S.Sos. mengatakan langkah ini diambil guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 sehingga tetap steril dilingkungan Mapolres Sumbawa. Ungkapnya


Jadi, bagi siapapun yang hendak memasuki Mapolres Sumbawa wajib mematuhi protokol kesehatan covid-19 dengan istilah 3M wajib menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.


Dalam penertiban penerapan protokol kesehatan covid-19 diawasi secara ketat oleh sie Propam dan Siwas Polres Sumbawa. tuturnya


Menindak lanjuti penekanan Bapak Kapolres Sumbawa terhadap anggota yang tidak mematuhi protokol kesehatan covid-19 dengan tidak memakai masker akan diberikan sanksi disiplin, karena Polri sebagai pelopor tauladan masyarakat. ungkapnya


"Pendisiplinan penerapan protokol kesehatan covid-19 yang nantinya juga diterapkan di masyarakat" imbuhnya.


Di dalam penertiban penerapan protokol kesehatan covid-19, setiap hari anggota diperiksa secara ketat di pintu masuk Mapolres, Nantinya ketika anggota maupun masyarakat yang akan meninggalkan Mapolres Sumbawa tetap wajib mencuci tangan.


Atensi ini ditindak lanjuti oleh jajaran Polres Sumbawa, dengan cara menyiapkan alat pengecek suhu (Thermo gun) dan menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun serta hand Sanitazer di setiap ruangan kerja.


Tempat cuci tangan dan hand sanitazer disediakan di lokasi yang mudah dijangkau oleh anggota maupun masyarakat yang membutuhkan pelayanan.


Kasubbag humas menyampaikan kebijakan penertiban protokol kesehatan covid-19, dilaksanakan sampai batas waktu yang belum ditentukan.


0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia