Breaking News

Pemda KSB Usulkan 7 Peraturan Daerah Baru

Sumbawa Barat - Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat berencana akan mengusulkan 7 peraturan daerah (Perda) pada masa sidang 4 ke DPRD KSB untuk dibahas dan disetujui menjadi Perda.

"Kita Insyah Allah akan mengajukan 7 rancangan peraturan daerah, namun sebelum diajukan harus diharmonisasi ke kantor wilayah (Kanwil) Kemenkumham," jelas Kepala Bagian Hukum Setda KSB Ahmad Yani, SH., MH kepada media ini, Rabu, (15/7).

Ia mengatakan, Perda yang akan diusulkan tersebut yakni SPAL air limbah, Retribusi air limbah, balai mediasi, Disabilitas dan usulan perda dari DPMPTSP dan lainnya, Pokoknya ada 7 perda.

"Karena hasil harmonisasi belum ada, maka pihaknya akan mengundang Kanwil Kemenkumham untuk datang ke KSB membahas perda tersebut," tegasnya.

Lanjut A. Yani sapaan akrabnya menjelaskan, Untuk 7 perda usulan dari pemerintah daerah akan segera diusulkan dalam waktu dekat, Namun untuk perda inisiatif dewan belum ada pemberitahuan ke pihaknya.

Dia menuturkan, Sampai saat ini pihaknya telah selesai mengusulkan perda, untuk masa sidang pertama ada 5 perda, masa sidang kedua ada 3 dan masa sidang 3 sebanyak 7 perda.

Ia optimis dengan semua perda usulan ini bisa disetujui oleh DPRD. 7 Peraturan Daerah yang akan diusulkan itu sudah masuk dalam program legislasi daerah (Prolekda) ke Bapemperda DPRD.

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia