Sebanyak 40 orang tahanan titipan Kejari dan atau PN Mataram yg telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (incraht) maupun yg telah memiliki penetapan penahanan dari PN Mataram yg selama ini dititipkan di Rutan Polres Lombok Barat dilimpahkan ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Mataram yang berlokasi di dusun Tongkek, Desa Kuripan Utara, Kecamatan Kuripan, Kabupaten lombok barat , Jumat ( 17/7/20)
pelimpahan Tahanan tersebut sudah seijin dari Bapak Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S Wibowo, S IK ungkap ' Agus Pryo W '
Namun sebelum dilimpahkan puluhan warga rutan di lakukan Rapid Test yang oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Barat, untuk memastikan kondisi para tahanan dalam keadaan sehat.
“ setelah dinyatakan hasil Rapid testnya Non Reaktif barulah mereka dilimpahkan ke LP klas IIA Mataram dengan mempergunakan mobil 3 Unit Mobil Tahanan Polres Lobar dan Kejari Mataram”kata Kasat Tahti Polres Lobar Iptu Agus Pryo W.
Pemindahan para tahanan mendapat pengawalan ketat oleh petugas Kejaksaan dibantu dari team Puma Polres Lobar.
“Pemindahan para Tahanan tersebut tetap mematuhi aturan protokol kesehatan,”ujarnya
Puluhan orang tahanan tersebut dipindahkan mengingat Rumah Tahanan Polres Lobar disamping melebihi kapasitas juga telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (incraht) dan atau penetapan penahanan dari Pengadilan Negeri Mataram
“ Para tahanan tersebut merupakan para pelaku tindak pidana kriminal serta penyalah gunaan obat terlarang jenis Narkotika dan sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Mataram,”jelasnya
Dari hasil koordinasi kami dengan Kajari Mataram yang di wakili oleh Kasi Pidum Kejari Mataram Jaksa Madya Pintono Hartoyo, SH telah mendapatkan tanggapan positif dan memahami situasi yg ada di Rutan Polres Lobar
“karena itu maka kami mengajak Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres lobar berkoordinasi dengan Kepala kejaksaan Negeri Mataram,” ungkap tutup Agus
0 Comments