Breaking News

Tim Gabungan Jatarnas Polres Dompu Bekuk Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur



Belum genap seminggu masyarakat Dompu dihebohkan dengan adanya insiden amukan massa terhadap seorang ayah yang mencabuli anak kandung sendiri dan hal inipun terjadi lagi di Kabupaten Dompu.

Pada hari Selasa tanggal 02 juni 2020 pada sekitar pukul 03.00 wita telah terjadi pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh M ,Laki laki, yang berumur 43 tahun, pekerjaan swasta, Alamat lingkungan Potu, Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu Terhadap A M 3 (tiga) tahun yang merupakan anak kandungnya sendiri bertempat di Lingkungan Ginte, Kelurahan Kandai dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. (Rumah mertua)

Hal ini diketahui dari nenek korban atau mertua  dari pelaku M yang berusia 61 tahun yang beralamat di ingkungan Ginte Kelurahan Kandai dua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.

Nenek korban yang berinisalb A menjelaskan "kejadian tersebut saya ketahui berawal dari cerita korban, pada tanggal 02 juni 2020 sekitar pukul 07.00 wita dimana pada saat itu saya hendak mencucikan kencing korban,korban mengeluhkan sakit pada bagian kemaluannya dan juga tidak mau di pakaikan celananya.
Lalu saya pun menanyakan korban dalam bahasa da'erah “ babauna anae ( kenapa anak)”   dan dijawab “ pili ra hako ba papa ( sakit Karena di ganggu papa)”.

Nenek korban menjelaskan kalo tersangka M waktu kejadian menginap di rumahnya dan pagi harinya tersangka meninggalkan rumah saya, ketika korban bangun tidur lalu meminta untuk dicucikan kencingnya dan mengeluhkan sakit pada vaginanya,saya melihat bibir vagina korban lecet kemerahan dan ada cairan yang saya duga itu adalah cairan sperma disekitar bibir vagina,kemudian saya memberitahu hal tersebut pada suami saya.

Berhubung sejak hari selasa sampai dengan kamis korban terus mengeluhkan rasa sakit pada vaginanya sehingga saya bersama keluarga Pada hari kamis tanggal 04 juni 2020 sekitar pukul 20.00 wita membawa korban ke Puskesmas Dompu barat untuk diperiksa,dan hasil pemeriksaan medis membenarkan adanya luka lecet pada bagian vagina korban kemudian pada sekitar 21.00 wita kami Laporkan  ke Polres Dompu.

Menindaklanjuti laporan tersebut pihak Reskrim Polres Dompu melakukan pemeriksaan berapa saksi yang menguatkan hal tersebut,pada hari Jum'at  tanggal 05 juni 2020 Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU IVAN ROLAND CRISTOFEL S.T.K  memerintahkan tim GABUNGAN (JATANRAS POLRES DOMPU dan Anggota INTELMOB KOMPI 2 BATALYON C) yang dipimpin oleh BRIPKA ZAINUL SUBHAN untuk melakukan penangkapan terhadap terssters sekitar pukul 21.10 wita tim gabungan berhasil membekuk tersangka dirumah Orang tuanya lingkungan Potu, Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Selanjutnya dibawa ke Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut.

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia