Breaking News

Lombok Barat Akan Data Penyebaran Covid-19 Kluster Gowa



Giri Menang, 14 April 2020 - Untuk menangani Covid-19 khususnya melalui Kluster G'owa, Sekretaris Daerah (Sekda) H Baehaqi meminta untuk dilakukan pendataan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Agama. 

Permintaan ini disampaikan pada rapat dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan camat di Ruang Jayengrane (15/4).

Dikatakan Baehaqi, semua Camat harus segera berkoordinasi dengan kepala desa, kepala dusun, para ketua RT untuk melakukan pendataan yang kemudian dikirim ke Posko Penanganan Covid-19 di kabupaten (Lombok Barat) terkait pembuatan format dari Kluster GOWA, Jakarta dan Lain-lainnya. Sekda memberikan batas waktu kepada para Camat untuk menyerahkan data Kluster Gowa yang pulang dan dipulangkan sampai jam 12 malam, (15/4).  

Rapat ini juga membahas rencana sosialisai pencegahan Covid-19 di area-area publik khususnya pasar-pasar di wilayah Kabupaten Lombok Barat. 

Wakil Kepala Kepolisian Resort Lombok Barat, Kompol L Salehuddin, SH mengatakan selalu mempererat silaturrahmi terkait pelaksanaan tugas gugus yang telah dibentuk seperti adanya sosialisasi terkait pencegahan dan penyebaran Covid-19 sehingga tidak menimbulkan ketakutan yang berlebihan ditengah masyarakat dan tidak menimbulkan persepsi yang salah "misalnya persepsi penyebaran Covid-19 yang ada di Masjid, padahal pasar lebih ramai".

Asisten I Setda Lombok Barat Agus Gunawan mengatakan untuk Pilot Project perlu dilakukan di beberapa pasar yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Lombok Tengah karena pasar di daerah tersebut masuk zona merah seperti Pasar Kediri, Keru, Gerung dengan koordinasi lebih lanjut dengan Dinas perdagangan, BAPENDA, dan POL PP. 

Di tempat yang sama, Kepala BAPENDA Lombok Barat, H. Saikhu dalam paparannya menyebut jumlah pasar di Lombok Barat saat ini sebanyak 23 buah.
“Ada beberapa hal yang sudah kami lakukan seperti pemasangan spanduk pencegahan penyebaran Covid-19, penyemprotan disinfektan, penyediaan tempat cuci tangan dan melakukan sosialisasi dengan melibatkan dinas perdagangan  dan Pol PP, menutup pasar yang sifatnya musiman selama tidak ada gesekan di masyarakat, melakukan pembatasan jam pasar sampai dengan jam 10.00 Wita,” ujar Saikhu.

0 Comments

© Copyright 2023 - Suara Konsumen Indonesia